‘Akal-akalan’ Joko Tjandra Muluskan Permohonan PK
Berita

‘Akal-akalan’ Joko Tjandra Muluskan Permohonan PK

Dalam SEMA, pelaksanaan sidang daring harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Usai persidangan, penuntut umum Ridwan Ismawanta menyatakan pihaknya tetap berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 yang pada prinsipnya ada keharusan dari terpidana untuk hadir dalam permohonan PK. Oleh karena itu ia yakin majelis hakim PN Jakarta Selatan nantinya akan menolak permohonan PK Joko Tjandra.

Isi pendapat jelas sesuai SEMA Nomor 1/2012 pemeriksaan permohonan PK di PN wajib dihadiri terpidana. Kita yakin menang,” pungkasnya. (Baca: Ketika Kejaksaan dan Kemenkumham Beda Informasi Keberadaan Joko Tjandra)

Aturan sidang online

Sebenarnya permohonan Joko Tjandra untuk melakukan sidang secara online sah-sah saja apalagi di tengah kondisi pandemi Coronavirus-19 ini. Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 yang pada pokoknya membatasi kegiatan peradilan, termasuk mengenai persidangan. Sejumlah perkara pidana pun disidangkan secara daring atau teleconference untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Masalahnya, dari catatan Hukumonline selama ini sidang pidana yang dilakukan secara online tidak melibatkan terpidana atau terdakwa yang melarikan diri (buron). Dalam sidang daring tersebut, terdakwa dalam status tahanan dan berada di rumah tahanan serta mengikuti proses persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya.

Kemudian dalam SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Dalam Tatanan Normal Baru pada poin penyusunan kerja huruf e angka 5 memang menyebut sidang pidana dilakukan secara online namun tetap dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan sidang perkara pidana yang dilakukan sccara daring/teleconference dalam masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-l9) agar tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 April 2020 Nomor 402/DJU/KM.01.1/4/2020; KEP-l7/E/Ejp/04/2020;PAS08.HH.05.05.Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference,” bunyi SEMA tersebut.

Tags:

Berita Terkait