Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) Wibisono Oedoyo berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengkaji secara mendalam soal penambahan kementerian yang dicanangkan pada Pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang. Pasalnya, ia khawatir penambahan kementerian baru yang mencapai 40 akan terjadi tumpang tindih peraturan dan kewenangan.
“Struktur itu kalau terlalu ‘gemuk’ malah menjadi tidak efektif dan efisien, kecuali yang dikembangkan itu fungsinya,” ujar Wibisono saat ditemui Hukumonline di kantornya, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:
- Pakar HTN STIH IBLAM Usulkan Nama dan Penambahan Kementerian/Lembaga Baru
- Tujuh Rekomendasi APHTN-HAN untuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Kabinet Prabowo-Gibran Diharapkan Patuh pada Rambu-Rambu Konstitusi
Ia menegaskan jika penambahan kementerian dilakukan yang ada hanya pemisahan saja, sehingga tidak ada pengembangan fungsinya. Sebaliknya, jika tidak adanya pengembangan fungsi, kementerian potensi tidak akan efektif dan manfaat untuk masyarakat tidak terpenuhi.
Seperti diketahui, saat ini Baleg DPR RI tengah menyusun draf revisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Semua fraksi sepakat menghapus pengaturan jumlah kementerian paling banyak 34 menjadi disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Hal ini menimbulkan pro dan kontra baik masyarakat umum, praktisi, maupun akademisi. Sebab, bila wacana penambahan kementerian disetujui akan berdampak terhadap anggaran negara yang juga mesti dialokasikan untuk penambahan sumber daya manusia, seperti wakil menteri, staf Menteri, dan wakil menteri, pengamanan, akomodasi dan transportasi.
“Konsekuensinya lebih banyak seperti penambahan sumber daya manusia dan anggaran yang nantinya anggarannya membengkak, tumpang tindih peraturan, kekuasaan, dan teknis” lanjutnya.