Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (STIH IBLAM), Radian Syam mengusulkan penambahan atau penggabungan Kementerian/Lembaga di kabinet Prabowo-Gibran.
Radian menilai sudah saatnya UU Kementerian Negara Tahun 2008 direvisi. Jumlah 34 kementerian yang saat ini ada menurutnya belum merangkum seluruh urusan pemerintah. Oleh karena itu, tidak menjadi masalah jika ada penambahan kementerian.
“Nomenklatur kementerian ini jadi sinkronisasi program pemerintah. Ini jadi hak prerogatif presiden itu sendiri,” ujar Radian dalam dialog publik di STIH IBLAM, Rabu (15/5/2024).
Selain itu, menurutnya terdapat sejumlah substansi mendesak dalam kajian kritis UU Kementerian Negara. Ada urusan pemerintahan dalam UUD NRI 1945 belum diatur di UU Kementerian Negara. Nomenklatur kementerian saat ini belum menggambarkan semua urusan pemerintahan yang disebut dalam konstitusi. “Misalnya urusan pajak penerimaan negara, urusan perundang-undangan, dan lain sebagainya,” ujar Radian.
Baca juga:
- Tujuh Rekomendasi APHTN-HAN untuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Kabinet Prabowo-Gibran Diharapkan Patuh pada Rambu-Rambu Konstitusi
Ia juga menyinggung, dalam UUD NRI 1945 tidak mengatur mengenai jumlah kementerian. Artinya, jumlah kementerian menjadi ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya (open legal policy).
Selain itu, Pasal 14 UU Kementerian Negara menyatakan kementerian koordinasi dapat dibentuk untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian. Radian menilai bahwa pada dasarnya kementerian koordinator tidak wajib untuk dibentuk.