Akademisi Berharap Jaksa Agung Tidak Dijabat Anggota Parpol
Berita

Akademisi Berharap Jaksa Agung Tidak Dijabat Anggota Parpol

Jokowi sudah melakukan kesalahan dengan menempatkan kader partai politik di posisi Menkumham.

ANT/RED
Bacaan 2 Menit
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: SGP.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: SGP.

Jaksa Agung RI yang akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebaiknya berasal dari figur yang memiliki jabatan karir, kata akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang Rudolfus Rony Talla.

"Boleh juga berasal dari kalangan profesional, tetapi jangan anggota partai politik," katanya di Kupang, Kamis (30/10), menanggapi rencana penggantian Jaksa Agung Basrief Arief oleh Presiden RI Joko Widodo.

Hal itu, kata dia, untuk meminimalisasi kemungkinan intervensi kepentingan politik lainnya, dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Rudolfus menjelaskan intitusi kejaksaan merupakan salah satu 'law making' di negara ini, sehingga harus bisa terbebas dari sejumlah pengaruh dan intervensi pihak lain, termasuk partai politik. Oleh karena itu, penetapan pimpinan di institusi itu, harus cermat dengan menempatkan figur yang bebas intervensi.

"Figur yang bebas intervensi adalah dari kalangan karir," katanya.

Dia juga berpendapat, untuk kalangan praktisi juga masih terbuka peluang untuk menduduki pucuk pimpinan di jajaran Korps Adhyaksa tersebut. Namun, katanya, satu syarat yang harus dipenuhi adalah bukan orang partai politik.

"Kalau dia profesional tetapi dari partai politik maka sama saja bohong. Akan juga tunduk dengan kehendak partai. Karenannya harus bersih dari partai," katanya.

Niat Presiden RI Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk menegakan hukum dan memberantas korupsi di negeri ini, harus juga diikuti dengan penempatan pemimpin di sejumlah institusi penegakan hukum dengan cermat dan profesional. Mereka, katanya, harus terbebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun sehingga cita-cita dan harapan itu bisa tercapai.

Dalam konteks itu, katanya, Presiden Jokowi selayaknya mengkaji secara cermat, sebelum memutus pilihan kepada siapa jabatan itu akan diberikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait