Akademisi: Hapus Kerugian Negara dari Unsur Korupsi
Berita

Akademisi: Hapus Kerugian Negara dari Unsur Korupsi

Agar jaksa lebih mudah menjerat koruptor. Unsur kerugian negara cukup dijadikan sebagai pemberat.

ALI
Bacaan 2 Menit

Namun, lanjut Yunus, bukan berarti usaha pengembalian aset tak bisa dilakukan. Menurut Yunus, jaksa dan hakim bisa mengejar aset para koruptor itu dengan melakukan penyitaan sejak awal atau menjatuhkan hukuman denda. “Contohnya kasus Djoko Susilo. Tak ada uang pengganti, tapi aset dan harta kekayaannya sudah terlebih dahulu disita oleh jaksa,” ujarnya.

Yunus berpendapat unsur ‘kerugian keuangan negara’ bisa saja tetap diatur dalam UU Tipikor, tetapi hanya sebagai alasan pemberat, bukan sebagai unsur utama yang wajib dibuktikan oleh jaksa. “Bila jaksa menemukan adanya kerugian keuangan negara, maka dia bisa menuntut lebih berat lagi,” tambahnya.

Bila ‘kerugian keuangan negara’ tetap ingin dipertahankan dalam undang-undang sebagai pemberat, jelas Yunus, maka definisi keuangan negara harus diperluas. Bukan hanya yang bersifat ekonomi, melainkan juga kerugian negara berupa sumber daya alam atau lingkungan akibat hasil korupsi yang saat ini belum tersentuh.

Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain sepakat bila unsur kerugian keuangan negara hanya sebagai faktor pemberat, bukan unsur utama yang wajib dibuktikan. Ia berharap ketentuan ini diatur dalam RUU Tipikor yang sedang dibahas di DPR saat ini. “Selayaknya dihilangkan dan sebaiknya tidak perlu dimasukan ke dalam RUU,” ujarnya.

Meski begitu, Bahrain mengingatkan upaya menghilangkan unsur kerugian negara ini harus dilakukan secara hati-hati. Misalnya, harus jelas pembedaan antara korupsi dan penggelapan yang sudah diatur dalam KUHP. “Itu harus jelas juga,” tuturnya.

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho menambahkan standar internasional yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 2006 juga tak memasukkan kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. Salah satu tujuannya adalah agar lebih mudah menjerat korupsi di sektor swasta.

Tags: