Ajukan PK, Urip Tri Gunawan Ungkap Tiga Novum
Berita

Ajukan PK, Urip Tri Gunawan Ungkap Tiga Novum

Urip menganggap jaksa KPK tidak memiliki kewenangan eksekutorial.

NOV
Bacaan 2 Menit

Penuntut umum KPK memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak dalam kedudukan baru sebagaiaimana UU KPK. Penuntut umum KPK tidak bisa lagi disebut sebagai jaksa sebagaimana dimaksud dalam UU Kejaksaan, tetapi disebut sebagai pegawai KPK yang diberikan tugas dan wewenang selaku penuntut umum oleh undang-undang.

Urip menerangkan, kewenangan yang diberikan undang-undang kepada pegawai KPK selaku penuntut umum tidak termasuk kewenangan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap menjadi kewenangan jaksa pada kejaksaan,” tuturnya.

Ketikidakterikatan jaksa KPK pada UU Kejaksaan ini juga sempat ditegaskan dalam putusan perkara pembunuhan yang dilakukan Antasari Azhar. Ketika itu, Antasari berpendapat proses penanganan perkaranya mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tidak sah dan batal demi hukum.

Pasalnya, proses penanganan perkara Antasari yang masih berstatus jaksa aktif dilakukan tanpa adanya izin dari Jaksa Agung sebagaimana ketentuan UU Kejaksaan. Namun, pengadilan tingkat pertama sampai kasasi menyatakan, walau masih berstatus jaksa aktif, Antasari bukan lah jaksa yang tunduk pada UU Kejaksaan.

MA menganggap, Antasari selaku pimpinan KPK secara kepegawaian tidak lagi terikat dengan jabatan atau profesinya sebelum menjadi Ketua KPK. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 29 huruf i dan j UU KPK, yaitu untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya.

Berdasarkan ketentuan dan yurisprudensi itu, Urip menegaskan, jaksa yang diperbantukan menjadi pegawai KPK sebagai penuntut umum, tidak memiliki kewenangan eksekutorial atau melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Sehingga, eksekusi selama ini tidak sah dan akibatnya eksekusi batal demi hukum,” ucapnya.

Selain tiga novum tersebut, Urip menjadikan pertentangan putusan, serta kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagai alasan untuk pengajuan PK. Dalam petitumnya, Urip meminta majelis PK mengabulkan seluruh permohonannya, menyatakan ia tidak terbukti bersalah, dan membebaskannya dari segala dakwaan.

Menanggapi memori PK Urip, penuntut umum Rini Triningsih meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim yang diketuai Supriyono untuk menyusun kontra memori PK. Namun, Rini bersikukuh jaksa KPK memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan. “Jelas ada. Nanti kami sampaikan minggu depan,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait