Ajukan PK, Urip Tri Gunawan Ungkap Tiga Novum
Berita

Ajukan PK, Urip Tri Gunawan Ungkap Tiga Novum

Urip menganggap jaksa KPK tidak memiliki kewenangan eksekutorial.

NOV
Bacaan 2 Menit

Hal ini, lanjut Urip, membuktikan bahwa objek penyelidikan yang tengah dilakukan KPK serupa dengan objek penyelidikan yang dahulu dilakukan Urip, yaitu antara lain obligor Syamsul Nursalim. Kemudian, hingga kini, KPK tidak pernah menyatakan penyelidikan yang dahulu dilakukan Kejagung ditemukan bukti penyimpangan.

Dengan demikian, Urip menganggap unsur “bertentangan dengan kewajibannya” dalam rumusan Pasal 12 huruf b tidak terpenuhi. “Berdasarkan novum itu pula, terdapat cukup alasan bahwa pemohon PK dalam melaksanakan tugas sebagai jaksa penyelidik BLBI telah melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai jabatannya,” ujarnya.

Novum kedua adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.69/PUU-X/2012 tanggal 22 November 2012 tentang uji materi ketentuan Pasal 197 ayat (1) jo ayat (2) huruf KUHAP. Urip menerangkan, putusan MK itu pada intinya menyatakan Pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Jadi, dengan kata lain, MK menyatakan putusan pemidanaan yang tidak mencantumkan perintah untuk ditahan tidak batal demi hukum. Mengacu pada putusan MK tersebut, berpendapat, putusan pemidanaan yang diterbitkan sebelum adanya putusan MK, tetap berlaku ketentuan Pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP.

Putusan kasasi Urip merupakan salah satu putusan yang diterbitkan sebelum putusan MK. Dalam putusan kasasi Urip, majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar tidak mencantumkan “perintah supaya ditahan atau tetap ditahan”. Oleh karena itu, Urip menilai putusannya batal demi hukum dan tidak dapat dieksekusi.

Adapun novum ketiga mengenai penuntut umum KPK yang ternyata tidak memilki kewenangan untuk melakukan eksekusi. Sesuai Pasal 3 UU No.30 tahun 2002 tentang KPK, KPK adalah lembaga pemberantasan korupsi yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Konsekuensi logis dari kedudukan ini menjadikan pimpinan dan pegawai KPK tidak lagi memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, maupun hak dalam kedudukan, jabatan, maupun profesi lama mereka. Begitu pula penuntut yang menjadi pegawai KPK. Penuntut umum KPK tidak lagi terikat pada UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait