Ajukan Kasasi Vonis Sofyan Basir, KPK Tambahkan Dua Bukti Penting
Berita

Ajukan Kasasi Vonis Sofyan Basir, KPK Tambahkan Dua Bukti Penting

Pengacara Sofyan: “Kami pun sudah punya jawabannya”.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sofyan Basir (tengah) saat keluar dari tahanan setelah divonis bebas. Foto: RES
Sofyan Basir (tengah) saat keluar dari tahanan setelah divonis bebas. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya mempunyai sejumlah alasan untuk menempuh proses hukum ke tingkat Mahkamah Agung berkaitan dengan putusan tersebut.

Salah satunya tentang apakah putusan hakim yang membebaskan Sofyan Basir bersifat bebas murni atau tidak bebas murni. "KPK memutuskan mengajukan Kasasi karena berpandangan putusan tersebut bukanlah putusan bebas murni. Kami melihat, Majelis Hakim sendiri mengakui dalam pertimbangannya bahwa terdakwa Sofyan Basir telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1," kata Febri kepada wartawan.

Selain argumentasi tentang bukan bebas murni, KPK akan memperkuat aspek pembuktian. Febri mengatakan KPK menambahkan dua bukti prinsip. Pertama 12 keping cakram padat atau Compact Disk (CD)  rekaman Sidang di Pengadilan Tipikor dan BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eni M. Saragih pada 20 Juli 2018.

Menurut Febri, pada pokoknya majelis hakim sependapat adanya perbuatan-perbuatan terdakwa Sofyan Basir berupa memberikan sarana, kesempatan dan keterangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Namun Majelis Hakim, kata Febri berpendapat karena Sofyan tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap oleh Eni dari Johannes Budisutrisno Kotjo maka Sofyan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.

"Sehingga, semestinya jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan lepas (dari tuntutan hukum)," tegasnya.

(Baca juga: Dalil Ini Dipersiapkan Sebagai Memori Kasasi KPK atas Bebasnya Sofyan Basir).

Dari hasil analisis, KPK juga menemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Pertama, keterangan Eni Maulani Saragih, bahwa ia pernah menyampaikan pada Sofyan bahwa ia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal proyek Kotjo guna mendapatkan proyek pembangunan PLTU Riau 1 untuk kepentingan pengumpulan dana untuk partai.

Kedua, Eni juga meminta Sofyan bertemu Setya Novanto dan pertemuan akhirnya dilakukan setelah itu dan ada pembicaraan agar proyek PLTU 35.000 Watt di Jawa dikerjakan oleh Kotjo. Ketiga, Eni menyampaikan pesan kepada Sofyan Basir agar ‘anak-anaknya’ di PLN diperhatikan.  "Terdapat kesesuaian bukti keterangan tersebut dengan WA (aplikasi WhasApp) antara Eni dan Kotjo, termasuk bagian percakapan. SB: anak-anak saya di perhatikan juga ya biar mereka happy," terangnya.

Febri juga menyinggung tentang pendapat majelis yang menyatakan Sofyan tidak menerima imbalan. Menurutnya dengan tidak menerima imbalan, maka surat dakwaan KPK yang mendakwanya dengan pembantuan tindak pidana sesuai dengan Pasal 56 ke-2 KUHP sudah tepat. Sebab jika ia menerima imbalan, maka KPK akan menetapkan ia sebagai tersangka maupun terdakwa dengan pasal penyertaan.

"Justru jika terdakwa menerima fee maka ia dapat diproses karena melakukan Penyertaan, bukan sekedar Pembantuan saja. Sehingga, KPK meyakini seharusnya perbuatan Pembantuan melakukan suap tersebut terpenuhi. Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Agung berkenan menerima permohonan Kasasi dan memori Kasasi yang diajukan KPK, kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, serta menjatuhkan pidana sesuai Tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya," jelas Febri.

(Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hukumnya).

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Sofyan Basir dari segala tuntutan hukum dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Menurut hakim tidak ada fakta sidang dan keterangan saksi yang menyatakan Sofyan membantu melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo sebelumnya kepada hukumonline tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Iya silahkan, itu hak KPK. Kami pun juga sudah punya jawabannya," tuturnya. 

Tags:

Berita Terkait