Ajukan Kasasi Vonis Sofyan Basir, KPK Tambahkan Dua Bukti Penting
Berita

Ajukan Kasasi Vonis Sofyan Basir, KPK Tambahkan Dua Bukti Penting

Pengacara Sofyan: “Kami pun sudah punya jawabannya”.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Febri juga menyinggung tentang pendapat majelis yang menyatakan Sofyan tidak menerima imbalan. Menurutnya dengan tidak menerima imbalan, maka surat dakwaan KPK yang mendakwanya dengan pembantuan tindak pidana sesuai dengan Pasal 56 ke-2 KUHP sudah tepat. Sebab jika ia menerima imbalan, maka KPK akan menetapkan ia sebagai tersangka maupun terdakwa dengan pasal penyertaan.

"Justru jika terdakwa menerima fee maka ia dapat diproses karena melakukan Penyertaan, bukan sekedar Pembantuan saja. Sehingga, KPK meyakini seharusnya perbuatan Pembantuan melakukan suap tersebut terpenuhi. Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Agung berkenan menerima permohonan Kasasi dan memori Kasasi yang diajukan KPK, kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, serta menjatuhkan pidana sesuai Tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya," jelas Febri.

(Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hukumnya).

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Sofyan Basir dari segala tuntutan hukum dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Menurut hakim tidak ada fakta sidang dan keterangan saksi yang menyatakan Sofyan membantu melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo sebelumnya kepada hukumonline tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Iya silahkan, itu hak KPK. Kami pun juga sudah punya jawabannya," tuturnya. 

Tags:

Berita Terkait