Ahmadiyah Berniat Ajukan Gugatan PMH
Berita

Ahmadiyah Berniat Ajukan Gugatan PMH

Didukung oleh anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution. Bakal dibarengi dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Buyung, setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang layak dari pemerintah. Dilihat dari perspektif politik maupun HAM, ada jaminan bagi warga negara untuk menganut dan beribadah sesuai agama atau hati nuraninya. Karena negara ini negara hukum, tandas Buyung.

 

Setelah berembug dengan berbagai kalangan, Ahmadiyah memutuskan untuk menempuh tiga upaya hukum sekaligus. Yang pertama ialah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pemerintah melalui Pengadilan Negeri. Kurang lebih, gugatan itu akan menyatakan bahwa pemerintah telah lalai karena membiarkan terjadinya diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah.

 

Upaya hukum kedua ialah mengajukan judicial review terhadap Pasal 156a KUHP di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan upaya hukum ketiga adalah mengajukan judicial review terhadap semua peraturan di daerah yang mendiskriminasikan Ahmadiyah dan kelompok-kelompok lainnya. Upaya hukum ini akan didaftarkan di Mahkamah Agung.

 

Ketua Badan Pengurus YLBHI Patra M Zen mengatakan, upaya hukum ini bertujuan untuk menguji elemen dasar demokrasi, yaitu toleransi dan pluralisme. Selaku kuasa hukum Ahmadiyah, pihaknya akan terus mengamati perkembangan, sembari mencari waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan. Mudah-mudahan tanpa digugat, pemerintah sudah mengubah kebijakannya soal Ahmadiyah, ujarnya.

 

Soal legalitas

Berasal dari Pakistan, Ahmadiyah mulai tersebar di Indonesia sejak 1925. Sebagai organisasi masyarakat yang bergelut di bidang keagamaan dan pendidikan, Ahmadiyah dari awal menjauhi ranah politik.

 

Secara resmi, pada  13 Maret 1953 Ahmadiyah mendapatkan status sebagai badan hukum dari Departemen Kehakiman—yang kini berubah menjadi Departemen Hukum dan HAM.  Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.A./5/23/13.

 

Setelah itu, Ahmadiyah berusaha menyeleraskan diri dengan UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Untuk keperluan itu, pada 1989 Ahmadiyah mengubah Anggaran Dasar-nya. Perubahan terpenting ialah dijadikannya Pancasila sebagai azas organisasi. Pada 1993, Direktorat Jenderal Sosial Politik Departemen Dalam Negeri menyatakan bahwa organisasi Ahmadiyah telah memenuhi ketentuan UU Ormas.

Tags: