Ahli Nyatakan Pajak Ganda Dilarang Konstitusi
Berita

Ahli Nyatakan Pajak Ganda Dilarang Konstitusi

Jika negara salah menempatkan pajak, maka tidak lain sama dengan perampokan.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Kontitusi tidak melarang para warganya merokok. Merokok adalah hak konstitusional para warga, sama halnya dengan hak warga negara yang tidak merokok untuk menghirup udara,” jelasnya.

Akan tetapi, faktanya UU PDRD ternyata mengenakan pula pajak rokok bagi pemakai konsumen sigaret setelah sebelumnya dikenakan cukai rokok yang telah diatur UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Uji materi sejumlah pasal dalam UU PDRD terkait penegenaan pajak cukai atas rokok itu dimohonkan oleh lima pemerhati HAM. Mereka adalah, Mulyana Wirakusumah (anggota TIM Penyusun RUU HAM), Hendardi (PHBI), Aizzudin (Dewan Pimpinan Kerukunan Tani Indonesia), Neta S Pane (IPW), dan Bambang Isti Nugroho (Pembela Kaum Miskin).

Para pemohon yang mengklaim dirinya sebagai perokok merasa dirugikan hak konstitusionalnya adanya ketentuan pajak ganda atas pajak cukai atas rokok. Sebab, UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, juga telah menetapkan cukai rokok sebagai jenis pajak tidak langsung yang dipungut negara atas produk rokok.

Menurut pemohon Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 UU PDRD yang mengatur beban terhadap cukai rokok yang dikenakan kepada wajib pajak rokok, memicu kenaikan harga rokok begitu tinggi. Hal ini menjadi beban para perokok sebagai pemikul pajak rokok terakhir. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait