Ahli: Wewenang Penyidikan OJK Tak Simpangi Sistem Peradilan Pidana
Berita

Ahli: Wewenang Penyidikan OJK Tak Simpangi Sistem Peradilan Pidana

OJK di berbagai negara memiliki kewenangan yang sama dengan OJK di Indonesia yang berfungsi sebagai pengawas dan penyidik juga. Seperti OJK di Jepang, Inggris, dan Jerman.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Dengan kata lain, kata dia, UU sejenis yang lain tidak bisa diabaikan begitu saja. Bahkan, di RUU KUHAP nantinya akan mengatur kalau Korwas tidak hanya Polri saja, namun juga PPNS serta Penyidik Lembaga. Sehingga pelimpahan perkara ke Kejaksaan tidak melulu merupakan domain Polri semata.

 

Terakhir, Huda menegaskan UU OJK merupakan open legal policy pemerintah. Di mana pandangan pemerintah dirasa lebih efektif jika mengumpulkan seluruh kewenangan pengawasan keuangan pada satu lembaga. Karena itu, tidak bisa dinilai UU OJK ini inkonstitusional.

 

Ahli pemerintah lain, Prof Denny Indrayana menilai dalam konteks tata negara bisa suatu lembaga independen memiliki mix function. Misalkan fungsi pengawasan dan penyidikan terdapat dalam satu lembaga, tetapi tetap ada pembatasan juga. Yakni fungsi penegakan pidana tidak dicampurkan dengan kekuasaan kehakiman.

 

“OJK di berbagai negara memiliki kewenangan yang sama dengan OJK di Indonesia. Yakni berfungsi sebagai pengawas dan penyidik juga. Contohnya di Jepang, Inggris, dan Jerman,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.

 

Permohonan ini diajukan sejumlah akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta, yakni Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitasari, Bintara Sura Priambada, Ashinta Sekar Bidari. Para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK, terutama frasa “penyidikan” dalam kedua pasal tersebut.

 

Para Pemohon menilai kewenangan penyidikan PPNS OJK dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari proses pemanggilan, pemeriksaan, meminta keterangan, penggeledahan hingga pemblokiran rekening bank, apabila tidak sesuai dengan KUHAP dan tidak berkoordinasi dengan kepolisian.

 

Bagi Pemohon, original intent dibentuk OJK untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan (supervisi) jasa keuangan perbankan dan nonperbankan, bukan menjalankan fungsi penegakkan hukum.  Selain itu, wewenang penyidikan OJK dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 9 huruf c jo Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU OJK terkait PPNS OJK dapat meminta bantuan penyidik Polri, overlapp dan inharmoni terhadap Pasal 7 ayat (1) KUHAP, dimana PPNS diberi wewenang tersendiri oleh UU. Seharusnya wewenang penyidikan OJK ini selalu di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polri.

 

Karena itu, para pemohon meminta kepada Mahkamah menyatakan kata “penyidikan” dalam Pasal 1 angka 1 dan kata “penyidikan” dalam Pasal 9 huruf c UU OJK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, Pemohon minta wewenang penyidikan pada OJK dihapus atau dicabut, sehingga tidak memiliki kewenangan lagi untuk menyidik.   

Tags:

Berita Terkait