Ahli: Sengketa Perbankan Syariah Kewenangan Penuh Pengadilan Agama
Berita

Ahli: Sengketa Perbankan Syariah Kewenangan Penuh Pengadilan Agama

Hakim-hakim agama perlu diberikan pendidikan dan pelatihan yang memadai.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Hakim-hakim agama diberikan pendidikan dan pelatihan yang memadai karena produk perbankan dan asuransi syariah semakin banyak dan berkembang, apalagi hukum pasar modal itu akan lebih kompleks lagi,” katanya.

Usai ahli memberi keterangan, Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD mengatakan permohonan pengujian ini akan segera diputus karena tidak ada ahli yang akan diajukan baik oleh pemohon dan pemerintah. “Tetapi, sebelumnya para pihak harus menyerahkan kesimpulan Selasa pekan depan,” kata Mahfud sebelum menutup sidang.

Sebagaimana diketahui, pengujian Pasal 55 ayat (2), ayat (3) UU Perbankan Syariah diajukan seorang nasabah Bank Muamalat, Dadang Achmad. Ia menilai Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2)-nya dinilai kontradiktif karena ayat (1) secara tegas mengatur jika terjadi sengketa dalam praktik perbankan syariah harus merupakan kewenangan pengadilan agama.

Sementara ayat (2) membuka ruang para pihak yang terikat akad untuk memilih peradilan manapun jika terjadi sengketa praktik perbankan syariah. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, agar mencerminkan adanya kepastian hukum seharusnya Pasal 55 ayat (2) harus dinyatakan batal.

Pemohon sendiri mengalami kredit macet di Bank Muamalat Cabang Bogor melalui akad pembiayaan sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No. 34 tertanggal 09 Juli 2009, lalu diperbaharui Akta Notaris No. 14 tertanggal 8 Maret 2010. Dalam akad itu, disebutkan jika terjadi sengketa mereka telah sepakat untuk menyelesaiakan sengketa yang timbul di Pengadilan Negeri Bogor.

Tags:

Berita Terkait