Ahli: Profesi Likuidator Seharusnya Setara dengan Kurator
Berita

Ahli: Profesi Likuidator Seharusnya Setara dengan Kurator

Karena tugas likuidator juga sangat kompleks, rumit, dan memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Spesifik, mereka memohon pengujian Pasal 142 ayat (2) huruf a, ayat (3); Pasal 143 ayat (1); Pasal 145 ayat (2); Pasal 146 ayat (2); Pasal 147 ayat (1), ayat (2) huruf b; Pasal 148 ayat (2); Pasal 149 ayat (1), ayat (2), ayat (4); Pasal 150 ayat (1), ayat (4); Pasal 151 ayat (1), ayat (2); dan Pasal 152 ayat (1), ayat (3), ayat (7) UU Perseroan Terbatas.

 

Para pemohon telah dirugikan hak konstitusionalitasnya atas berlakunya pasal-pasal tersebut. Hal dikarenakan tidak ada kepastian hukum terkait status hukum profesi yang saat ini dijalaninya. Misalnya, tidak ada batasan dan syarat yang jelas tentang profesi likuidator dalam UU PT. Padahal, likuidator disebut sebanyak 23 kali dalam UU Perseroan Terbatas, sehingga batasan dan syarat profesi likuidator sangat dibutuhkan.

 

Selama ini para likuidator tidak memiliki perlindungan hukum akibat tidak adanya definisi yang jelas apa yang dimaksud likuidator dan tidak ada kewajiban untuk mengikuti pendidikan menjadi likuidator, sehingga mudah diskriminalisasi. Belum lagi, likuidator Indonesia dirugikan karena banyaknya likuidator asing atau lembaga likuidator asing berpraktek likuidasi terhadap perseoran berbadan hukum Indonesia atau asing yang berada di Indonesia.

 

Karena itu, Para Pemohon meminta kepada Mahkamah agar Pasal 142 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyangkut kata “direksi” bertentangan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai (conditional unconstitutional) “likuidator bersertifikasi dan independen.”

 

Sedangkan, Pasal 142 ayat (2) huruf (a); Pasal 143 ayat (1); Pasal 145 ayat (2); Pasal 146 ayat (2); Pasal 147 ayat (1), (2) huruf (b); Pasal 148 ayat (2); Pasal 149 ayat (1), (2), (4); Pasal 150 ayat (1), (4); Pasal 151 ayat (1), (2); dan Pasal 152 ayat (1), (3), (7) UU Perseroan Terbatas sepanjang menyangkut kata “likuidator” bertentangan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai setiap orang warga negara Indonesia yang memiliki sertifikat keahlian likuidasi, kompeten, dan independen untuk melaksanakan wewenang menyelesaikan urusan likuidasi/pembubaran perseroan,” demikian bunyi petitum permohonannya.

 

Sebagai informasi, para pemohon yang tergabung dalam PPLI yang didirikan pada 2016 ini telah melaksanakan rangkaian pendidikan dan pelatihan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan yang mendalam demi terciptanya kompetensi dan profesionalitas likuidator. PPLI juga telah memfasilitasi likuidator hingga menjadikannya sebagai profesi. Hanya saja, tidak seperti profesi advokat yang memiliki kejelasan definisi dan persyaratan profesi.

Tags:

Berita Terkait