Ahli: Mesti Bedakan Pendapat dan Ujaran Kebencian
Berita

Ahli: Mesti Bedakan Pendapat dan Ujaran Kebencian

Penerapan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE, negara wajib melindungi semuanya, termasuk kelompok masyarakat kategori di luar suku, agama, dan ras (SAR).

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia mengingatkan kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara menyampaikan secara lisan dan tulisan secara bebas dan bertanggung jawab. Pendapat atau opini dalam ilmu komunikasi selalu terkait dengan sikap yang dinyatakan secara verbal. Artinya, dalam sikap seseorang itu sudah menggunakan pikirannya yang melahirkan setuju, tidak setuju, suka, tidak suka, atau netral.

 

“Dari aspek psikologi, pendapat adalah ekspresi sikap dan terkadang mengekspresikan sikap itu kadangkala mengganggu orang lain,” ujarnya.  

 

Menurutnya, tidak ada satu pasal pun  yang melarang ekspresi sikap setuju dan tidak setuju. Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan larangan berpendapat. Terkait pasal yang diujikan, baginya merupakan larangan terhadap perbuatan kejahatan pada hal yang serius.

 

“Inti larangan norma ini, larangan penyebaran kebencian dalam masyarakat yang beragam. Dengan keberadaan pasal tersebut, negara melindungi warga negara dari keberagaman. Yang dilarang adalah penyebaran informasi yang melahirkan permusuhan dan penyebaran kebencian,” terangnya.

 

Hendri menyebut penyebaran ujaran kebencian melalui internet atau media sosial saat ini tidak terbatas dan sangat besar implikasinya. Jika disebarkan dalam bentuk hasutan dan menyebar dan berputar di media sosial berdampak pada konflik dari individu, komunal, dan antarkelompok yang melahirkan disintegritasi.

 

Ia menerangkan hasutan akan membuat pelabelan, diskriminasi, kekerasan, dan pada tingkat ekstrem dapat memunculkan kebencian kolektif yang berujung pada penyerangan atau persekusi pada media sosial dan kehidupan nyata. Jika tidak ada upaya negara dalam hal ini, maka akan terjadi kekacauan, pembumihangusan, dan lainnya.

 

Dalam kekerasan yang terjadi di beberapa negara, hal ini diawali dengan provokasi atau hasutan yang isinya mengandung unsur ujaran kebencian atau hate speech yang sifatnya menyerang individu, kelompok, yang dianggap sebagai lawan.  Masalah ini menjadi serius jika yang diproduksi adalah melahirkan kekerasan. Bahkan, keinginan menghancurkan kelompok lain. Namun, praktiknya, hate speech “bersembunyi” di balik prinsip-prinsip demokrasi dengan mengacaukan hak kebebasan berpendapat.

Tags:

Berita Terkait