Ahli: Fungsi Legislasi DPD Dikebiri Secara Sistematis
Berita

Ahli: Fungsi Legislasi DPD Dikebiri Secara Sistematis

Perlu ada penafsiran yang tepat terkait Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.

ASH
Bacaan 2 Menit
Pakar Hukum Tata Negara Prof Saldi Isra berpendapat fungsi legislasi DPD dikebiri secara sistematis  . Foto: Sgp
Pakar Hukum Tata Negara Prof Saldi Isra berpendapat fungsi legislasi DPD dikebiri secara sistematis . Foto: Sgp

Pakar Hukum Tata Negara Prof Saldi Isra berpendapat praktik fungsi legislasi yang terjadi selama ini menempatkan DPD sebagai sub-ordinasi DPR. Padahal, sesungguhnya jika dicermati Pasal 22D UUD 1945, DPD memiliki fungsi yang sama DPR. Hal itu tercermin dalam fungsi yakni DPD dapat mengajukan RUU, DPD ikut membahas RUU, DPD dapat melakukan pengawasan, dan DPD dapat memberikan pertimbangan ke DPR atas RUU APBN.

“Namun, dalam praktik fungsi legislasi yang berlangsung selama ini menempatkan DPD benar-benar menjadi subordinasi,” kata Saldi saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), di Gedung MK, Rabu (19/12).            

Saldi mengatakan bentuk subordinasi itu bisa dilihat adanya kewenangan DPD mengajukan RUU kerap diposisikan sejajar (atau bisa lebih rendah) dengan usul RUU yang disampaikan anggota DPR. Padahal, UUD 1945 memberikan konstruksi yang berbeda, untuk mengajukan RUU bagi DPD dan usul RUU bagi anggota DPD.

“Alas konstitusional apa yang dipakai untuk mempersamakan antara pengajuan RUU dan usul pengajuan RUU bagi DPD dan anggota DPR?” kata Saldi.                

Ditegaskan Saldi, pengaturan kewenangan DPD dalam UU (UU MD3) terdapat pengembirian secara sistematis terhadap fungsi legislasi DPD. Pengebirian semakin parah apabila ditambah dengan praktik legislasi yang terjadi antara DPR dan DPD. Penyebabnya, tak adanya tafsir objektif dalam UU MD3 tentang fungsi legislasi DPD.

Apabila melihat keberadaan UU yang diharapkan mengesahkan fungsi itu, tidak ada satupun UU yang menempatkan DPD memiliki kedudukan yang sama dengan DPR. UU tersebut kebanyakan menempatkan DPR sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan legislasi.

“Kalaupun diturunkan ke tingkat UU, sejumlah UU yang ada dan pernah ada tidak pernah menempatkan DPD sebagai lembaga legislatif, terutama memberikan fungsi legislasi sebagai salah satu kamar di lembaga legislatif,” kata Saldi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: