Agus Marto Diminta Prioritaskan Sinkronisasi UU
Berita

Agus Marto Diminta Prioritaskan Sinkronisasi UU

OJK berharap ada komunikasi yang efektif dengan BI di bawah kepemimpinan Agus Martowardojo.

FAT
Bacaan 2 Menit
Agus Martowardojo saat dilantik menjadi Gubernur BI oleh Mahkamah Agung. Foto: SGP
Agus Martowardojo saat dilantik menjadi Gubernur BI oleh Mahkamah Agung. Foto: SGP

Setelah dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), banyak pekerjaan rumah yang menanti Agus DW Martowardojo. Salah satunya penyelarasan di sektor hukum, yakni sinkronisasi UU. Hal itu diutarakan oleh Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono usai menghadiri pelantikan Agus Marto di Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Jumat (24/5).

Menurut Sigit, revisi UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia harus menjadi prioritas kinerja Agus sebagai Gubernur BI. Selain itu, revisi juga harus terjadi pada UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ia mengatakan, diubahnya kedua UU ini merupakan tindaklanjut dari lahirnya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Karena kelahiran berdirinya OJK ini mempengaruhi pengaturan di bidang perbankan,” ujar Sigit.

Pekerjaan rumah Agus Marto yang kedua, lanjut Sigit, adalah tetap menjaga stabilitas moneter. Pekerjaan ini juga menjadi penting dilakukan lantaran krisis yang dialami Eropa masih belum pulih total. Atas dasar itu, pembahasan dan penyelesaian RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi bagian yang penting.

Kita tahu makin lama itu krisisinya datangnya tak terduga-duga, makanya JPSK ini penting. Ini bagian dari BI yang harus menjadi motor penggerak agar bisa bersama pemerintah menyelesaikannya dengan pihak parlemen,” tutur Sigit.

Berikutnya, lanjut Sigit, meski bukan tugas BI sendiri rencana kebijakan kenaikan harga subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) patut diperjelas. Kenaikan harga ini akan menjadi bagian BI untuk menjaga neraca pembayaran tetap stabil. “Mau tidak mau kalau tidak ada keputusan segera neraca kita defisitnya semakin melebar,” katanya.

Agus Marto sepakat sinkronisasi UU menjadi hal yang penting dilakukan BI ke depan. Menurutnya, dengan lahirnya OJK dan berpindahnya fungsi pengawasan perbankan dari BI ke otoritas tersebut, perubahan UU BI menjadi sebuah hal yang mengharuskan.

“Perlu penguatan dan penyelarasan UU. Dengan adanya UU OJK, pengawasan perbankan dialihkan ke OJK tentu perlu direvisi UU BI,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait