Agar Si Besar Tidak Menggusur Si Kecil
Perpres Penataan Pasar

Agar Si Besar Tidak Menggusur Si Kecil

Meski sempat ngendon hampir tiga tahun, beleid ini tidak mengatur seluk-beluk penataan pasar secara detil. Mari kita simak, apa saja yang diatur di dalamnya.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Bukan segalanya

Gunaryo mengakui Perpres ini memang tak dapat mengatur seluk-beluk dengan detil. Regulasi ini bukan segala-galanya, ujarnya. Tanpa menyebut program rinci, Ada juga tugas kita untuk memfasilitasi ritel tradisional dari sisi fisik, manajemen, termasuk juga akses pasokan barang, sambung Gunaryo.

 

Zonasi atau pengaturan jarak lokasi satu pasar dengan pasar lainnya kurang detil dibahas. Perpres tersebut memulangkan aturan tersebut pada Rencana Tata Ruang Kota masing-masing daerah. Lagi pula, sudah ada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

 

Baru-baru ini Carrefour mengakuisisi 75 persen saham Alfamart. Perihal penguasaan atau kepemilikan antarpelaku bisnis juga tidak disinggung oleh Perpres ini. Hal ini wajar. Toh, sudah diatur dalam UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha, bela Iqbal.

 

Peraturan ini mengatur sanksi administrasi secara bertahap. Mulai dari peringatan tertulis, pembekuan, serta pencabutan izin usaha. Akan kita lihat, seberapa manjur aturan anyar ini. Si besar jangan gusur si kecil yah.

Tags: