Agar Si Besar Tidak Menggusur Si Kecil
Perpres Penataan Pasar

Agar Si Besar Tidak Menggusur Si Kecil

Meski sempat ngendon hampir tiga tahun, beleid ini tidak mengatur seluk-beluk penataan pasar secara detil. Mari kita simak, apa saja yang diatur di dalamnya.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Pihak eksekutif punya alasan tersendiri. Direktur Bina Pasar dan Distribusi Departemen Perdagangan Gunaryo menjelaskan, memang banyak tarikan kepentingan. Kenapa lama? Saya kira untuk mencapai titik temu berbagai kepentingan stakeholder, jawabnya via pesan singkat, Sabtu lalu (31/12). Menurut Gunaryo, hal ini butuh waktu dan kajian yang mendalam. Departemen yang dipimpin Mari Elka Pangestu inilah yang membidangi lahirnya aturan ini. Padahal, instansi ini berjanji perpres ini rampung dan disahkan Maret 2007 silam.

 

Keberadaan aturan ini sungguh krusial. Semua pelaku bisnis berharap bisa dijembatani kepentingan mereka, baik pegiat pasar tradisional maupun pemain ritel modern. Apalagi, pemodal kakap sering dituding menikam nadi pelaku usaha kecil. Banyak toko kecil mati karena serbuan supermarket modern, teriak Aria yang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) ini.

 

Harapan kami semoga bisa membuat kondisi usaha kondusif, tutur Direktur Hubungan Masyarakat Carrefour Indonesia Irawan D Kadarman. Carrefour merupakan raksasa pusat perbelanjaan modern asal Prancis. 

 

Apa saja yang diatur dalam perpres ini?

 

Fasilitas

Sebuah pasar tradisional wajib menyediakan areal parkir sebuah kendaraan roda empat untuk setiap 100 meter persegi luas lantai penjualan. Toko modern dan pusat perbelanjaan meliputi minimarket, supermarket, hypermarket, department store, serta perkulakan (grosir). Kelas modern ini harus menyediakan lahan parkir satu buah kendaraan untuk setiap 60 meter persegi luas lantai penjualan. Setiap pasar harus menyediakan fasilitas yang bersih, aman, sehat, dan nyaman.

 

Lokasi dan Perizinan

Luas lantai penjualan untuk minimarket kurang dari 400 meter persegi. Luas department store di atas 400 meter persegi. Luas supermarket 400-5.000 meter persegi. Sedangkan luas hypermarket dan perkulakan di atas 5.000 meter persegi.

 

Perkulakan hanya boleh berdiri pada akses jalan arteri. Sedangkan supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan serta department store tidak boleh berada pada lingkungan dalam kota. Minimarket dan pasar tradisional masih boleh bertengger di lingkungan perumahan dalam kota. 

 

Izin usaha bagi pasar tradisional wajib memiliki Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T). Sedangkan pertokoan, mall, plasa, dan pusat perdagangan kudu mengantongi Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP). Izin Usaha Toko Modern (IUTM) khusus untuk minimarket, supermarket, department store, dan perkulakan. IUTM khusus minimarket diprioritaskan pada usaha kecil dan menengah. Izin ini diterbitkan oleh Pemda kota -khusus di Jakarta oleh Pemprov. Perpres ini menyisakan tugas bagi Menteri Perdagangan membuat sebuah peraturan menteri tentang pedoman perizinan.

 

Sistem Penjualan

Perkulakan menjual secara grosir barang konsumsi. Sedangkan minimarket, supermarket, dan hypermarket menjual barang konsumsi produk pangan dan kebutuhan lainnya. Sedangkan deparment store menyediakan barang konsumsi produk sandang dan perlengkapannya.

 

Jam kerja hypermarket, supermarket, dan department store pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 10.00 sampai 22.00 waktu setempat. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu boleh buka hingga pukul 23.00. Untuk hari besar keagamaan atau libur nasional, Pemda kota (kecuali Pemprov di Jakarta) dapat mengizinkan buka melampaui pukul 22.00.

 

Kemitraan dengan Pemasok

Pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang bagi usaha kecil dengan harga jual atau sewa yang terjangkau. Perpres ini melarang pasar modern untuk mencatut biaya administrasi pendaftaran barang (listing fee) bagi pemasok usaha kecil. Pemasok tersebut juga harus segera dibayar tunai atau selambatnya 15 hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima.

 

Menariknya, Perpres ini mewajibkan toko modern dan pusat perbelanjaan untuk melaksanakan program kemitraan. Jika belum, mereka selambatnya dua tahun sejak aturan ini disahkan kudu merangkul mitra UKM.

Tags: