Afrika Selatan: Bila ICJ Tidak Segera Bertindak, Membangun Kembali Palestina akan Hancur
Mengadili Israel

Afrika Selatan: Bila ICJ Tidak Segera Bertindak, Membangun Kembali Palestina akan Hancur

Menurut tim hukum Afrika Selatan membangun kembali masyarakat Palestina yang layak di Gaza bisa hancur apabila Mahkamah Internasional tidak segera bertindak. ICJ harus dapat menangani kasus ini berdasarkan penilaian bukti terbaik yang tersedia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Kasus ini semakin mendapat perhatian dunia karena dunia menyaksikan betapa memilukannya kondisi masyarakat di tanah Palestina saat ini. Maka tergeraklah beberapa negara untuk bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus melawan Israel. Libya menjadi negara baru yang mengajukan intervensi dalam kasus ini pada hari yang sama ketika Afrika Selatan mengajukan permintaan mendesak pada minggu lalu.

“Tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas dan bahwa 'perilaku Israel melalui organ-organ negaranya, agen-agen negaranya, dan orang-orang serta badan-badan lain yang bertindak atas instruksi atau arahannya, kendali atau pengaruhnya sehubungan dengan warga Palestina di Gaza merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida,” ujar Libya. 

Libya menegaskan deklarasi intervensinya difokuskan pada konstruksi yang tepat dari ketentuan mengenai kewajiban untuk tidak melakukan dan mencegah genosida, dan kewajiban untuk menghukum genosida dalam Pasal I, jo Pasal II, dan Pasal III (a), III (b), III (c), III (d), III (e), IV, V dan VI Konvensi Genosida. Afrika Selatan dan Israel kini diundang untuk memberikan observasi tertulis mengenai deklarasi intervensi Libya.

Di samping Libya, Al Jazeera mengabarkan bahwa Mesir juga sedang mengambil langkah-langkah untuk ikut serta dalam kasus ini. Pada Senin (12/5/2024) kemarin, Kementerian Luar Negeri Mesir mengkonfirmasi bahwa Mesir telah bergabung dalam kasus genosida yang bergulir di ICJ. Beberapa media juga memberitakan, Menteri Luar Negeri Hakan Fidan pada Selasa (13/5/2024) mengatakan Turki juga memutuskan untuk mengirimkan deklarasi intervensi resminya dalam kasus tersebut ke ICJ.

Tags:

Berita Terkait