Afrika Selatan: Bila ICJ Tidak Segera Bertindak, Membangun Kembali Palestina akan Hancur
Mengadili Israel

Afrika Selatan: Bila ICJ Tidak Segera Bertindak, Membangun Kembali Palestina akan Hancur

Menurut tim hukum Afrika Selatan membangun kembali masyarakat Palestina yang layak di Gaza bisa hancur apabila Mahkamah Internasional tidak segera bertindak. ICJ harus dapat menangani kasus ini berdasarkan penilaian bukti terbaik yang tersedia.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional. Foto Ilustrasi: news.un.org
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional. Foto Ilustrasi: news.un.org

Setelah mengajukan permintaan mendesak untuk tindakan sementara terhadap Israel dalam kasus Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), Afrika Selatan akhirnya membacakan permohonannya dalam sidang publik (public hearing). Melalui persidangan, Afrika Selatan meminta ICJ untuk memerintahkan penghentian segera serangan Israel di wilayah Rafah di Gaza.

“Jika Mahkamah tidak bertindak sekarang, kemungkinan untuk membangun kembali masyarakat Palestina yang layak di Gaza akan hancur. Setidaknya seumur hidup mereka yang selamat dari kengerian Gaza saat ini. Rinciannya tidak selalu mudah untuk diverifikasi karena Israel terus melarang penyelidik dan jurnalis independen memasuki Gaza dan lebih dari 100 jurnalis yang berada di Gaza telah terbunuh sejak serangan Israel dimulai,” ujar Tim Hukum Afrika Selatan Prof. Vaughan Lowe KC dalam public hearing di Den Haag seperti dikabarkan Middle East Monitor, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:

Meski demikian, menurutnya hal tersebut tidak kemudian dapat menjadi alasan bagi ICJ untuk nantinya mengatakan tidak memutus perkara ini lantaran bukti yang ada tidak cukup memadai. Mengingat Israel tidak dapat memblokir investigasi yang dilakukan oleh investigator independen. “Pengadilan harus menangani kasus ini berdasarkan penilaian bukti terbaik yang tersedia,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, hadir Vusimuzi Madonsela yang merupakan Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda dengan lantang mendesak Mahkamah untuk memerintahkan Israel segera, secara total dan tanpa syarat, menarik tentara Israel dari seluruh Jalur Gaza. Sebagai informasi, Israel dijadwalkan memberikan tanggapan atas permintaan tersebut pada Jumat (17/5/2024) hari ini.

“Afrika Selatan berharap ketika kami terakhir kali hadir di hadapan Mahkamah ini, untuk menghentikan proses genosida ini demi melestarikan Palestina dan rakyatnya. Sebaliknya, genosida Israel terus berlanjut dengan cepat dan baru saja mencapai tahap baru dan mengerikan,” ungkap Vusimuzi seperti dilansir Deutsche Welle.

Seperti dikabarkan Reuters, melalui sidang yang disiarkan langsung itu, Afrika Selatan juga meminta ICJ memerintahkan Israel memberikan akses ke Gaza bagi pejabat PBB, organisasi pemberi bantuan kemanusiaan, serta jurnalis dan penyelidik. Apalagi mengetahui fakta bahwa setidaknya 35.272 warga Palestina telah tewas dalam serangan Israel di Jalur Gaza yang telah berlangsung selama 7 bulan terakhir.

Kasus ini semakin mendapat perhatian dunia karena dunia menyaksikan betapa memilukannya kondisi masyarakat di tanah Palestina saat ini. Maka tergeraklah beberapa negara untuk bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus melawan Israel. Libya menjadi negara baru yang mengajukan intervensi dalam kasus ini pada hari yang sama ketika Afrika Selatan mengajukan permintaan mendesak pada minggu lalu.

“Tindakan dan kelalaian Israel bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina yang lebih luas dan bahwa 'perilaku Israel melalui organ-organ negaranya, agen-agen negaranya, dan orang-orang serta badan-badan lain yang bertindak atas instruksi atau arahannya, kendali atau pengaruhnya sehubungan dengan warga Palestina di Gaza merupakan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida,” ujar Libya. 

Libya menegaskan deklarasi intervensinya difokuskan pada konstruksi yang tepat dari ketentuan mengenai kewajiban untuk tidak melakukan dan mencegah genosida, dan kewajiban untuk menghukum genosida dalam Pasal I, jo Pasal II, dan Pasal III (a), III (b), III (c), III (d), III (e), IV, V dan VI Konvensi Genosida. Afrika Selatan dan Israel kini diundang untuk memberikan observasi tertulis mengenai deklarasi intervensi Libya.

Di samping Libya, Al Jazeera mengabarkan bahwa Mesir juga sedang mengambil langkah-langkah untuk ikut serta dalam kasus ini. Pada Senin (12/5/2024) kemarin, Kementerian Luar Negeri Mesir mengkonfirmasi bahwa Mesir telah bergabung dalam kasus genosida yang bergulir di ICJ. Beberapa media juga memberitakan, Menteri Luar Negeri Hakan Fidan pada Selasa (13/5/2024) mengatakan Turki juga memutuskan untuk mengirimkan deklarasi intervensi resminya dalam kasus tersebut ke ICJ.

Tags:

Berita Terkait