Advokat Usulkan Restriksi bagi Lawyer Asing Dipangkas
Berita

Advokat Usulkan Restriksi bagi Lawyer Asing Dipangkas

'Dengan jalannya waktu, Undang-undang Advokat harus dirubah lagi sehingga restriksinya cuma satu, lawyer asing tidak boleh berpraktek di pengadilan Indonesia. Titik.'

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, advokat lainnya berpendapat bahwa dalam konteks ini UU Advokat harus membatasi sedemikian rupa sehingga kerjasama hanya dapat dilakukan antara kantor hukum lokal dengan kantor hukum asing.

 

Seperti dikatakan Arsul Sani, pengacara yang pernah ber-partner dengan Iswahjudi di kantor Karim Sani itu tidak setuju jika kantor hukum lokal bekerja sama dengan advokat asing yang tidak terafiliasi dengan kantor hukum asing manapun.

 

Lebih jauh, Arsul mengatakan bahwa konsep joint law venture (JLV) yang diterapkan di Singapura dapat dipertimbangkan untuk diaplikasikan di Indonesia. Sekadar tahu, JLV merupakan salah satu bentuk kerjasama antara kantor hukum Singapura dan kantor hukum asing.

 

Advokat asing yang bergabung dalam kantor hukum berbentuk JLV diperbolehkan oleh hukum Singapura untuk memberikan advis berdasarkan hukum Singapura atau hukum negara lain.

 

Seperti diketahui, UU Advokat mengatur sejumlah restriksi terhadap advokat asing. Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh advokat asing yang diatur dalam UU Advokat dan peraturan lainnya dapat dilihat dalam tabel berikut:

 

 

Advokat Asing

Boleh

Dilarang

Bekerja sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing.

Beracara di sidang pengadilan.

 

Berpraktik dan/atau membuka jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.

 

Merangkap jabatan sebagai karyawan atau mitra usaha dari Kantor Advokat Indonesia atau perwakilan dari Kantor Advokat Asing maupun dari perusahaan asing dan perusahaan Indonesia.*

*Menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan Dan Tatacara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan Dan Penelitian Hukum.

 

Tags: