Advokat Usulkan Restriksi bagi Lawyer Asing Dipangkas
Berita

Advokat Usulkan Restriksi bagi Lawyer Asing Dipangkas

'Dengan jalannya waktu, Undang-undang Advokat harus dirubah lagi sehingga restriksinya cuma satu, lawyer asing tidak boleh berpraktek di pengadilan Indonesia. Titik.'

Amr
Bacaan 2 Menit
Advokat Usulkan Restriksi bagi <i>Lawyer</i> Asing Dipangkas
Hukumonline

 

Namun, tentu saja, keluhan-keluhan yang demikian hanya beredar di kalangan yang sangat terbatas. Kebanyakan dari advokat/kantor hukum yang merasa hubungannya dengan advokat asing terpagari oleh ketentuan dalam undang-undang memilih untuk mencari celah hukum atau mengambil kesempatan dari minimnya pengawasan terhadap praktik-praktik yang demikian.

 

Sementara, sebagian lagi merasa perlu untuk menyuarakan ketentuan UU Advokat yang dianggap terlalu membatasi ruang gerak advokat asing di Indonesia. Salah satunya adalah Iswahjudi A. Karim yang berpendapat bahwa undang-undang apapun haruslah mengacu pada era globalisasi. Begitu pula dengan UU Advokat, yang menurutnya harus berjalan seiring dengan semangat globalisasi.

 

Partner pada kantor hukum KarimSyah itu berpendapat sudah saatnya UU Advokat lebih membuka diri terhadap advokat asing. Iswahjudi mengatakan bahwa batasan-batasan terhadap advokat asing yang diatur dalam undang-undang harus dikurangi.

 

Dengan jalannya waktu undang-undang itu (UU Advokat, red) harus dirubah lagi sehingga restriksinya cuma satu, lawyer asing tidak boleh berpraktek di pengadilan Indonesia titik, ujarnya kepada hukumonline (6/5).

 

Dia kemudian menyebutkan kondisi profesi hukum di beberapa negara di Asia termasuk Cina yang mengalami kemajuan pesat justru setelah mereka membuka diri terhadap advokat/kantor hukum asing. Hal yang sama juga terjadi di Singapura dan Hong Kong.

 

Ketika Cina membuka diri, dalam waktu sepuluh tahun saja, sudah ada 150 lawfirm asing di sana. Apakah dengan adanya lawfirm asing yang 150 ini, local lawfirm menjadi hancur? Malah sebaliknya, lawfirm-lawfirm asing itu mempekerjakan local lawyers. Lawyer-lawyer yang bekerja di lawfirm asing itulah yang kemudian menstimulir profesi lawyering di Cina, papar Iswahjudi.

 

Iswahjudi mengatakan bahwa dia termasuk advokat Indonesia yang sejak lama bekerja bersama-sama dengan advokat asing. Konsultan hukum asing yang bekerja dengannya saat ini adalah Karen Mills, pengacara asal Amerika Serikat. Di luar itu, menurut Iswahjudi, kantornya tidak pernah berafiliasi dengan kantor hukum asing.

 

Sementara itu, advokat lainnya berpendapat bahwa dalam konteks ini UU Advokat harus membatasi sedemikian rupa sehingga kerjasama hanya dapat dilakukan antara kantor hukum lokal dengan kantor hukum asing.

 

Seperti dikatakan Arsul Sani, pengacara yang pernah ber-partner dengan Iswahjudi di kantor Karim Sani itu tidak setuju jika kantor hukum lokal bekerja sama dengan advokat asing yang tidak terafiliasi dengan kantor hukum asing manapun.

 

Lebih jauh, Arsul mengatakan bahwa konsep joint law venture (JLV) yang diterapkan di Singapura dapat dipertimbangkan untuk diaplikasikan di Indonesia. Sekadar tahu, JLV merupakan salah satu bentuk kerjasama antara kantor hukum Singapura dan kantor hukum asing.

 

Advokat asing yang bergabung dalam kantor hukum berbentuk JLV diperbolehkan oleh hukum Singapura untuk memberikan advis berdasarkan hukum Singapura atau hukum negara lain.

 

Seperti diketahui, UU Advokat mengatur sejumlah restriksi terhadap advokat asing. Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh advokat asing yang diatur dalam UU Advokat dan peraturan lainnya dapat dilihat dalam tabel berikut:

 

 

Advokat Asing

Boleh

Dilarang

Bekerja sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing.

Beracara di sidang pengadilan.

 

Berpraktik dan/atau membuka jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.

 

Merangkap jabatan sebagai karyawan atau mitra usaha dari Kantor Advokat Indonesia atau perwakilan dari Kantor Advokat Asing maupun dari perusahaan asing dan perusahaan Indonesia.*

*Menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.11-HT.04.02 Tahun 2004 tentang Persyaratan Dan Tatacara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan Dan Penelitian Hukum.

 

Di Indonesia, atau lebih tepat lagi, di Jakarta kantor hukum atau advokat yang bekerjasama dengan advokat atau kantor hukum asing cenderung semakin bertambah jumlahnya. Hal ini cukup mengejutkan mengingat hukum Indonesia menerapkan aturan yang sangat ketat bila berkaitan dengan sepak terjang advokat asing.

 

Meski demikian, sejauh ini jarang sekali terdengar adanya keluhan dari advokat yang kantornya memiliki ikatan dengan advokat/kantor hukum asing. Sehingga timbul kesan bahwa mereka sedikit pun tidak ada masalah dengan pembatasan terhadap advokat asing yang terdapat di dalam UU No.18/2003 atau peraturan perundangan lain yang berlaku sebelumnya.

 

Tapi, dari penelusuran hukumonline, kesan di atas sangat jauh dari kenyataan yang terjadi sesungguhnya. Pasalnya, tidak sedikit advokat lokal--khususnya dari kalangan corporate lawyer--yang memiliki kerjasama dengan advokat asing yang ternyata merasa dibatasi dengan ketentuan UU Advokat.

Tags: