Advokat Terpapar Covid-19 dan Optimalisasi Sidang Elektronik
Utama

Advokat Terpapar Covid-19 dan Optimalisasi Sidang Elektronik

Tiga DPN Peradi sepakat agar para advokat diminta tetap patuh menjalankan protokol kesehatan dan berupaya mengoptimalkan sidang elektronik melalui aplikasi e-Court dan E-Litigation termasuk pertemuan virtual dengan kliennya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, perlu mencari solusi bersama dengan menjaga penyebaran pandemi dengan tetap memastikan pelayanan peradilan tetap berjalan termasuk dalam melakukan upaya hukum yang tenggang waktunya terbatas. “Sudah saatnya e-Court dan e-Litigation terus dioptimalkan untuk menjawab situasi krisis dan pandemi Covid-19 yang mulai meningkat saat ini,” harapnya.

Mewakili DPN Peradi, Rivai menghimbau kepada para advokat seluruh Indonesia dalam menjalankan tugasnya agar harus tetap disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, sering cuci tangan, dan menghindari keramaian/kerumunan. Selain itu, upayakan jika meeting dengan klien atau mitra advokat lakukan secara virtual, termasuk dokumen/surat masuk agar disterilisasi terlebih dahulu.

“Dalam persidangan upayakan secara E-Court dan e-Litigation. Apalagi, di beberapa pengadilan negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), dan PTUN sudah ada pemeriksaan saksi/ahli ataupun mediasi secara online. Kita manfaatkan teknologi dalam situasi pandemi ini, seperti kata pepatah ‘lebih baik mencegah daripada mengobati’,” pesannya.

Belum ada laporan

Berbeda dengan Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan, Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) pimpinan Luhut MP Pangaribuan dan Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) pimpinan Juniver Girsang belum mendapat informasi anggotanya terpapar Covid-19.      Sekretaris Jenderal Peradi RBA, Imam Hidayat mengatakan sampai sekarang belum ada satupun laporan baik dari jajaran DPN sampai DPC Peradi SAI yang melaporkan anggotanya terkena Covid-29.

“Tapi, kepada rekan-rekan advokat yang sedang menjalankan profesinya baik litigasi maupun nonlitigasi, seminimalkan mungkin untuk tidak bertemu klien secara tatap muka. Bila harus melaksanakan persidangan secara konvensional sebaiknya advokat tetap menjaga kesehatan dan mentaati protokol kesehatan,” kata Imam saat dihubungi.

Senada, Ketua Peradi SAI, Juniver Girsang mengaku sampai saat ini belum ada laporan resmi bahwa anggotanya terkena positif Covid-19. Namun, memang rumor di luaran banyak advokat yang terkena Covid-19. “Jadi, susah mengatakan iya atau tidaknya yang terkena Covid-19 baik pengurus maupun anggota Peradi SAI. Saya sudah membuat himbauan sejak 5 bulan lalu pada awal munculnya Covid-19 agar para advokat mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah dan menjaga kesehatan diri,” kata Juniver.

Dia pun meminta para advokat anggota Peradi SAI lebih baik mengoptimalkan sidang e-Court dan e-Litigation. “Saya tidak menduga pandemi ini sangat dahsyat dan cukup panjang. Di sisi lain juga kita berterima kasih terhadap MA, yang sangat membantu advokat menjalani tugasnya ketika masa pandemi ini karena telah menyediakan fasilitas sidang elektronik, sehingga advokat dan kliennya tidak harus ke pengadilan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait