Advokat Terpapar Covid-19 dan Optimalisasi Sidang Elektronik
Utama

Advokat Terpapar Covid-19 dan Optimalisasi Sidang Elektronik

Tiga DPN Peradi sepakat agar para advokat diminta tetap patuh menjalankan protokol kesehatan dan berupaya mengoptimalkan sidang elektronik melalui aplikasi e-Court dan E-Litigation termasuk pertemuan virtual dengan kliennya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Petugas saat menyemprotkan disinfektan di ruang sidang pengadilan. Foto: RES
Petugas saat menyemprotkan disinfektan di ruang sidang pengadilan. Foto: RES

Sejak Juli 2020 lalu, kasus positif Covid-19 terus meningkat di beberapa pengadilan yang menimpa pimpinan pengadilan, hakim, panitera, hingga pegawainya. Tak terkecuali profesi advokat yang rentan penularan Covid-19 terutama saat menangani perkara di pengadilan.   Belum lama ini, beredar kabar beberapa advokat yang kebetulan pengurus DPN Peradi meninggal diduga karena terpapar Covid-19. Lalu, bagaimana respon organisasi advokat menyikapi anggotanya yang diketahui terpapar Covid-19?

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan, Rivai Kusumanegara mengatakan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa bulan terakhir mengakibatkan beberapa advokat anggota, pengurus DPN Peradi, DPC Peradi, dan PBH Peradi yang terpapar Covid-19.

“Sebagian besar sudah pulih, namun beberapa diantaranya tidak tertolong. Kami semua sangat berduka dan merasa kehilangan karena terdapat pengurus DPN Peradi yang terpapar dan tidak tertolong. Kami merasa kehilangan dan sangat berduka,” ujar Rivai saat dihubungi Hukumonline, Rabu (10/9/2020). (Baca Juga: Respon MA atas Maraknya Aparatur Pengadilan Positif Covid-19)

Dia mengungkapkan pertama kali ada advokat yang terdeteksi terpapar Covid-19 pada Maret 2020 usai pelaksanaan Bimtek Judicial Review bekerja sama dengan MK yang diikuti anggota Peradi dari berbagai wilayah Indonesia. Terdapat seorang peserta yang terpapar Covid-19 dan kemudian pulih setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit daerah. “Saat itu kami lakukan tracing terhadap beberapa peserta lainn dan semuanya negatif,” kata Rivai.

Belum lama ini, kata dia, seorang pengurus DPN Peradi terpapar Covid-19 hingga akhirnya tidak tertolong (meninggal dunia, red). Kemudian pihaknya kembali melakukan tracing dan tes massal pada semua staf Seknas Peradi hingga penutupan pelayanan untuk sementara waktu. Merebaknya pandemi ini juga mengakibatkan Munas Peradi beberapa kali ditunda dan terakhir diputuskan untuk diselenggarakan secara virtual.

“Mengenai jumlah advokat yang positif Covid-19, seluruhnya hingga ke daerah masih dalam proses pendataan. Bagi yang tidak tertolong, Peradi memberi santunan asuransi bekerja sama dengan AIA Financial karena seluruh anggota Peradi telah tercover asuransi,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan sejak awal merebaknya pandemi Covid-19, Peradi telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada DPC Peradi dan anggota seluruh Indonesia agar menjalankan protokol kesehatan dan mengedepankan pertemuan virtual. “Peradi juga mengusulkan kepada MA agar membuka kesempatan persidangan e-litigation termasuk melakukan upaya hukum secara elektronik. Apalagi, di berbagai pengadilan juga pandemi sudah merebak hingga dilakukannya pembatasan pelayanan,” ujarnya.

Menurutnya, perlu mencari solusi bersama dengan menjaga penyebaran pandemi dengan tetap memastikan pelayanan peradilan tetap berjalan termasuk dalam melakukan upaya hukum yang tenggang waktunya terbatas. “Sudah saatnya e-Court dan e-Litigation terus dioptimalkan untuk menjawab situasi krisis dan pandemi Covid-19 yang mulai meningkat saat ini,” harapnya.

Mewakili DPN Peradi, Rivai menghimbau kepada para advokat seluruh Indonesia dalam menjalankan tugasnya agar harus tetap disiplin untuk menjalankan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, sering cuci tangan, dan menghindari keramaian/kerumunan. Selain itu, upayakan jika meeting dengan klien atau mitra advokat lakukan secara virtual, termasuk dokumen/surat masuk agar disterilisasi terlebih dahulu.

“Dalam persidangan upayakan secara E-Court dan e-Litigation. Apalagi, di beberapa pengadilan negeri (PN), Pengadilan Agama (PA), dan PTUN sudah ada pemeriksaan saksi/ahli ataupun mediasi secara online. Kita manfaatkan teknologi dalam situasi pandemi ini, seperti kata pepatah ‘lebih baik mencegah daripada mengobati’,” pesannya.

Belum ada laporan

Berbeda dengan Peradi pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan, Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) pimpinan Luhut MP Pangaribuan dan Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) pimpinan Juniver Girsang belum mendapat informasi anggotanya terpapar Covid-19.      Sekretaris Jenderal Peradi RBA, Imam Hidayat mengatakan sampai sekarang belum ada satupun laporan baik dari jajaran DPN sampai DPC Peradi SAI yang melaporkan anggotanya terkena Covid-29.

“Tapi, kepada rekan-rekan advokat yang sedang menjalankan profesinya baik litigasi maupun nonlitigasi, seminimalkan mungkin untuk tidak bertemu klien secara tatap muka. Bila harus melaksanakan persidangan secara konvensional sebaiknya advokat tetap menjaga kesehatan dan mentaati protokol kesehatan,” kata Imam saat dihubungi.

Senada, Ketua Peradi SAI, Juniver Girsang mengaku sampai saat ini belum ada laporan resmi bahwa anggotanya terkena positif Covid-19. Namun, memang rumor di luaran banyak advokat yang terkena Covid-19. “Jadi, susah mengatakan iya atau tidaknya yang terkena Covid-19 baik pengurus maupun anggota Peradi SAI. Saya sudah membuat himbauan sejak 5 bulan lalu pada awal munculnya Covid-19 agar para advokat mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah dan menjaga kesehatan diri,” kata Juniver.

Dia pun meminta para advokat anggota Peradi SAI lebih baik mengoptimalkan sidang e-Court dan e-Litigation. “Saya tidak menduga pandemi ini sangat dahsyat dan cukup panjang. Di sisi lain juga kita berterima kasih terhadap MA, yang sangat membantu advokat menjalani tugasnya ketika masa pandemi ini karena telah menyediakan fasilitas sidang elektronik, sehingga advokat dan kliennya tidak harus ke pengadilan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait