Advokat Tak Boleh Sembarangan Pasang Iklan
Utama

Advokat Tak Boleh Sembarangan Pasang Iklan

Majelis Dewan Kehormatan Pusat Peradi menjatuhkan sanksi teguran keras kepada trio advokat yang memasang iklan pengumuman di koran demi kepentingan klien.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Soal aktivitas advokat dalam iklan pengumuman di media massa sebenarnya bukan hal baru. Berbagai iklan pengumuman seputar merek dagang atau HaKI yang lain, pembubaran, pailit atau perubahan badan hukum, atau bahkan soal klarifikasi suatu kasus yang sedang berjalan di persidangan acap kali kita temukan di berbagai media. Perang opini antara Peradi – KAI di media massa juga beberapa kali kita jumpai.

 

Leonard P Simorangkir, Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi punya argumentasi sendiri mengenai pertimbangan koleganya yang memutus perkara ini. Tak bisa disamakan iklan para teradu (Rifwaldi dkk, red) dengan iklan pengumuman yang lain yang sering ada di media massa, kata Leonard lewat telepon.

 

Advokat, kata Leonard, tak memiliki kapasitas untuk memanggil pihak tertentu. Yang punya kewenangan itu adalah pengadilan, ujarnya. Selain itu, Leonard menjelaskan bahwa pemanggilan perusahaan SGT melalui media massa sangat berpotensi menjadi bentuk pencemaran nama baik.

Tags: