Advokat Tak Boleh Sembarangan Pasang Iklan
Utama

Advokat Tak Boleh Sembarangan Pasang Iklan

Majelis Dewan Kehormatan Pusat Peradi menjatuhkan sanksi teguran keras kepada trio advokat yang memasang iklan pengumuman di koran demi kepentingan klien.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Majelis menilai tindakan pemanggilan melalui media massa dalam menyelesaikan kasus itu tak mencerminkan sikap advokat yang profesional. Tindakan para teradu adalah tindakan berlebihan, kata majelis, Selasa (27/1).

 

Menurut majelis, mengacu pada UU PPHI, jika perundingan secara bipartit menemui jalan buntu, maka Rifwaldi dkk bisa menempuh perundingan tripartit. Bisa melalui konsiliasi, arbitrase atau mediasi. Sehingga iklan koran itu tidak diperlukan.

 

Makrifat menyayangkan pertimbangan majelis yang seolah tak mengetahui prosedur berperkara yang diatur dalam UU PPHI. Sebelum mencatatkan perselisihan ke tripartit, kita harus punya bukti risalah perundingan bipartit yang menunjukkan bahwa perundingan itu gagal, katanya.

 

Penjelasan Makrifat sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPHI. Pada saat pencatatan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja harus dilampirkan bukti adanya upaya penyelesaian perselisihan secara bipartit. Pasal 4 ayat (2) UU PPHI malah memberi kewenangan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk mengembalikan berkas yang tak dilengkapi bukti perundingan bipartit.

 

Atas putusan ini, Makrifat dengan berat hati menerimanya. Karena putusan ini sudah final, ya sudah kita terima. Tapi apa jadinya nasib advokat ke depan? Apakah ini berarti advokat tak boleh lagi mengumumkan melalui media massa dalam rangka menegakkan hak dan kepentingan kliennya?

 

Dissenting opinion

Putusan majelis dalam perkara ini sebenarnya tak bulat. Hendardi yang dikenal sebagai aktivis pejuang Hak Asasi Manusia itu memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Hendardi, pemuatan iklan pemanggilan oleh Rifwaldi dkk dapat dibenarkan karena bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan seorang advokat.

 

Kami mengapresiasi dissenting opinion pak Hendardi. Beliau saja yang bukan advokat bisa mengetahui bahwa apa yang kami lakukan adalah dalam rangka menegakkan prinsip hukum. Bukan yang lain, ujar Makrifat.

Tags: