Advokat Senior Minta Agar Delapan Organisasi Segera Melebur
Utama

Advokat Senior Minta Agar Delapan Organisasi Segera Melebur

Seharusnya Peradi merupakan organisasi advokat hasil peleburan dari seluruh organisasi advokat yang ada. Dengan begitu, akan ada satu organisasi dengan standar, kode etik, dan dewan kehormatan yang sama.

Amr/CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Di luar itu, Frans menyatakan kekecewaannya dengan mekanisme pemilihan pengurus Peradi. Karena kalau melihat Pasal 28 ayat (2) UU Advokat, pemilihan seharusnya dilakukan one man one vote. Artinya, yang memilih advokat atau person bukan organisasi, tukasnya. Frans bukan satu-satunya orang yang mempersoalkan makanisme pemilihan pengurus Peradi. Banyak pihak menyesalkan atau bahkan mengecam proses pemilihan pengurus Peradi yang dinilai tidak demokratis.

 

Baik Buyung maupun Frans berpandangan bahwa kemajemukan organisasi advokat di bawah Peradi tidak boleh dipertahankan. Keduanya berpendapat bahwa kedelapan organisasi advokat harus melebur sehingga terbentuk satu organisasi advokat yang kuat. Peleburan delapan organisasi advokat, menurut Frans, kemudian diikuti dengan pemilihan pengurus yang demokratis.

 

Peradi harus mengadakan kongres yang bisa meleburkan seluruh organisasi advokat, sehingga ada satu organisasi yang kuat. Menurut saya, yang ada saat ini rapuh dan rentan pecah. Buktinya untuk membuat Peradi di daerah aja susah, tandas Buyung yang akrab disapa ‘Abang' itu.

 

Peradi resmi dibentuk pada 21 Desember 2004 dan kemudian diperkenalkan ke publik pada 7 April 2005. Sejak terbentuk, konsentrasi pengurus Peradi adalah menjadi penyelenggara pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) di berbagai daerah. Di luar itu, boleh dikatakan belum ada kemajuan berarti yang dicapai Peradi.

Tags: