Advokat Senior Minta Agar Delapan Organisasi Segera Melebur
Utama

Advokat Senior Minta Agar Delapan Organisasi Segera Melebur

Seharusnya Peradi merupakan organisasi advokat hasil peleburan dari seluruh organisasi advokat yang ada. Dengan begitu, akan ada satu organisasi dengan standar, kode etik, dan dewan kehormatan yang sama.

Amr/CR-3
Bacaan 2 Menit
Advokat Senior Minta Agar Delapan Organisasi Segera Melebur
Hukumonline

 

Di luar itu, Frans menyatakan kekecewaannya dengan mekanisme pemilihan pengurus Peradi. Karena kalau melihat Pasal 28 ayat (2) UU Advokat, pemilihan seharusnya dilakukan one man one vote. Artinya, yang memilih advokat atau person bukan organisasi, tukasnya. Frans bukan satu-satunya orang yang mempersoalkan makanisme pemilihan pengurus Peradi. Banyak pihak menyesalkan atau bahkan mengecam proses pemilihan pengurus Peradi yang dinilai tidak demokratis.

 

Baik Buyung maupun Frans berpandangan bahwa kemajemukan organisasi advokat di bawah Peradi tidak boleh dipertahankan. Keduanya berpendapat bahwa kedelapan organisasi advokat harus melebur sehingga terbentuk satu organisasi advokat yang kuat. Peleburan delapan organisasi advokat, menurut Frans, kemudian diikuti dengan pemilihan pengurus yang demokratis.

 

Peradi harus mengadakan kongres yang bisa meleburkan seluruh organisasi advokat, sehingga ada satu organisasi yang kuat. Menurut saya, yang ada saat ini rapuh dan rentan pecah. Buktinya untuk membuat Peradi di daerah aja susah, tandas Buyung yang akrab disapa ‘Abang' itu.

 

Peradi resmi dibentuk pada 21 Desember 2004 dan kemudian diperkenalkan ke publik pada 7 April 2005. Sejak terbentuk, konsentrasi pengurus Peradi adalah menjadi penyelenggara pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) di berbagai daerah. Di luar itu, boleh dikatakan belum ada kemajuan berarti yang dicapai Peradi.

Nada keprihatinan dan kekecewaan meluncur dari mulut dua orang advokat senior waktu mengomentari kinerja Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) setelah lewat seratus hari sejak organisasi itu diperkenalkan ke khalayak. Mereka memandang berbagai persoalan yang bergejolak di dalamnya membuat penyatuan di Peradi saat ini sejatinya rapuh dan rentan pecah.

 

Begitulah kesimpulan dari pandangan yang disampaikan oleh Adnan Buyung Nasution dan Frans Hendra Winarta dalam perbincangan dengan hukumonline, pada Selasa (9/8). Di mata Buyung, penyelenggaraan pendidikan advokat oleh masing-masing organisasi advokat di mana-mana merupakan cerminan kekacauan di tubuh Peradi saat ini.

 

Buyung menilai kekacauan di tubuh Peradi saat ini dipicu oleh semangat pragmatisme para pimpinan delapan organisasi advokat ketika membentuk organisasi tersebut. Dia mengatakan seharusnya Peradi merupakan organisasi advokat hasil peleburan dari seluruh organisasi advokat yang ada. Dengan begitu, ujarnya, akan ada satu organisasi dengan standar, kode etik, dan dewan kehormatan yang sama.

 

Tapi, yang terjadi adalah semua pihak maunya cepat dan menerapkan cara yang safe untuk kepentingan mereka masing-masing. Alhasil, terciptalah suatu penyatuan yang sifatnya artificial, yakni bersatu hanya di atas saja, bikin Peradi, tapi di dalamnya keropos dan strukturnya ke bawah belum ada, tegas Buyung.

 

Pandangan senada juga dikemukakan oleh Frans Hendra Winarta. Frans lebih menitikberatkan kritiknya pada persoalan status hukum Peradi sebagai organisasi. Frans berharap agar pengurus Peradi segera membuat anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) supaya keberadaannya secara hukum menjadi legal.

Halaman Selanjutnya:
Tags: