Advokat Ragu Penyidik Patuhi Putusan MK
Saksi Meringankan:

Advokat Ragu Penyidik Patuhi Putusan MK

Apakah saksi meringankan yang dimaksud MK dalam putusannya juga mencakup saksi testimonium de auditu?

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Soal sanksi, RM Panggabean mengatakan selama tidak diatur, maka penyidik tidak dapat dijatuhi sanksi jika tidak memenuhi hak tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan. Namun begitu, bukan berarti saluran untuk mempersoalkan penyidik tidak ada sama sekali.  Panggabean mengingatkan bahwa masyarakat dapat mengadu ke Divisi Propam Mabes Polri atau Komisi Kepolisian Nasional.

 

“Berdasarkan aturan yang baru (Perpres No 17 Tahun 2011), Kompolnas dapat mengikuti sidang kode etik,” Panggabean menambahkan.

 

Pengajar hukum acara pidana FHUI Flora Dianti mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperjelas dari putusan MK. Pertama, apakah saksi meringankan yang dimaksud MK dalam putusannya hanya mencakup saksi alibi atau juga saksi testimonium de auditu (saksi yang tidak mendengar, melihat, dan mengalami, red.). Selain itu, Flora juga ragu putusan MK dapat dilaksanakan karena pada praktiknya penyidik lebih mengedepankan presumption of guilty ketimbang presumption of innocence.

 

Menurut Flora yang juga berprofesi advokat, pelaksanaan putusan MK seyogianya dituangkan dalam revisi KUHAP. Masalahnya, proses penyusunan revisi KUHAP hingga kini tidak jelas nasibnya. “Entah kapan, revisi KUHAP itu disahkan oleh DPR,” ujarnya menyiratkan pesimistis.

 

Sebagaimana diketahui, Yusril Ihza Mahendra menguji Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP dihubungkan dengan Pasal 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) jo Pasal 184 ayat (1a) KUHAP yang mengatur hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan. Pasal-pasal itu secara bersyarat dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), 28 H ayat (2), dan 28 J UUD 1945.

 

Pengujian ini dilakukan lantaran penyidik Kejagung pernah menolak empat saksi yaitu Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Kwik Kian Gie. Keempat tokoh itu dianggap sebagai saksi menguntungkan bagi Yusril sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

 

Dalam putusan No 65/PUU-VIII/2010, MK menyatakan Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3), (4), Pasal 184 ayat (1a) KUHAP adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pengertian saksi dalam pasal-pasal itu tidak dimaknai orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Dengan putusan ini, MK berarti telah ‘memperluas’ definisi saksi dari aturan KUHAP yang selama ini berlaku.

Tags: