Advokat Minta Perlindungan Di Luar Sidang
Utama

Advokat Minta Perlindungan Di Luar Sidang

Majelis panel minta petitum permohonan diperbaiki.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Kami minta MK menerima dan mengabulkan permohonan kami karena bertentangan dengan dengan UUD 1945,” tegasnya.

Ketua Majelis Panel, Maria Farida Indrati mengaku bingung dengan petitum permohonan. Di satu sisi, meminta membatalkan Pasal 16 UU Advokat, tetapi di sisi lain meminta dinyatakan konstitusional bersyarat. “Petitum kedua minta dibatalkan, tetapi petitum ketiga minta pasalnya dihidupkan kembali dengan syarat. MK tidak bisa membentuk norma baru,” kritiknya.

Karena itu, ia menyarankan sebaiknya agar petitum nomor dua tidak perlu ada. “Cukup petitum nomor tiga saja,” sarannya.

Anggota majelis panel, Muhammad Alim merasa tidak dilindunginya profesi advokat di luar persidangan adalah sesuatu yang wajar. Dia membandingkan dengan profesi hakim yang saat membuat putusan dia berhak menyatakan seseorang koruptor atau pembunuh jika terbukti bersalah dalam persidangan. Namun, ketika hakim menyebut seseorang koruptor atau pembunuh di luar sidang dapat dikatakan delik penghinaan.

“Ini perlu dipikirkan dalam permohonan Saudara dalam perbaikan permohonan,” saran Alim.       

Dia juga menyarankan agar ada petitum  tambahan yang menyatakan tafsir konstitusional pasal yang diuji yang diuraikan secara lengkap sesuai permintaan para pemohon.

Tags: