Advokat Minta Perlindungan Di Luar Sidang
Utama

Advokat Minta Perlindungan Di Luar Sidang

Majelis panel minta petitum permohonan diperbaiki.

ASH
Bacaan 2 Menit
Suasana pelantikan advokat Peradi 2011. Foto: SGP
Suasana pelantikan advokat Peradi 2011. Foto: SGP

Sejumlah advokat mempersoalkan ketentuan dalam UU Advokat yang terkait perlindungan hukum bagi advokat dalam proses persidangan. Mereka adalah Rangga Lukita Desnata,  Oktavianus Sihombing, dan Dimas Arya yang mengajukan uji materi Pasal 16 undang-undang itu ke MK.

“Berlakunya Pasal 16 UU Advokat merugikan kami selaku advokat karena hanya mendapat perlindungan hukum hanya dalam persidangan, tidak di luar persidangan,” kata salah satu pemohon, Rangga dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Selasa (19/3).

Selengkapnya, Pasal 16 berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.”    

Rangga menegaskan, mengacu pada Pasal 16 UU Advokat itu sangat jelas hak imunitas (kekebalan) profesi advokat hanya dalam sidang pengadilan, tidak termasuk perlindungan di luar pengadilan. Padahal, advokat dalam menjalankan profesinya di luar pengadilan yang berhubungan kepentingan kliennya cukup banyak. Seperti, melakukan mediasi, somasi, pendampingan hingga menggelar konferensi pers terkait perkara yang ditangani.

Dia mengatakan dalam proses penyidikan atau penuntutan seringkali terjadi gesekan antara advokat dan polisi atau jaksa yang berujung pada gugatan atau tuntutan pidana terhadap advokat. Misalnya, ada rekan advokat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian saat menjalankan profesi di luar sidang pengadilan tanpa melalui mekanisme internal kontrol organisasi advokat.

“Ada rekan kami saat membela kepentingan kliennya di Komplek Tanah Abang dipukuli polisi, kartu advokat dirusaknya, perkaranya sedang disidangkan di pengadilan. Nanti advokat yang bersangkutan akan kami jadikan saksi dalam persidangan berikutnya,” kata pria yang tercatat sebagai Direktur Eksekutif LBH Street Lawyer ini. 

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 16 UU Advokat karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Pemohon juga meminta Pasal 16 UU Advokat dinyatakan kontitusional bersyarat sepanjang diartikan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di luar dan di dalam sidang pengadilan.

“Kami minta MK menerima dan mengabulkan permohonan kami karena bertentangan dengan dengan UUD 1945,” tegasnya.

Ketua Majelis Panel, Maria Farida Indrati mengaku bingung dengan petitum permohonan. Di satu sisi, meminta membatalkan Pasal 16 UU Advokat, tetapi di sisi lain meminta dinyatakan konstitusional bersyarat. “Petitum kedua minta dibatalkan, tetapi petitum ketiga minta pasalnya dihidupkan kembali dengan syarat. MK tidak bisa membentuk norma baru,” kritiknya.

Karena itu, ia menyarankan sebaiknya agar petitum nomor dua tidak perlu ada. “Cukup petitum nomor tiga saja,” sarannya.

Anggota majelis panel, Muhammad Alim merasa tidak dilindunginya profesi advokat di luar persidangan adalah sesuatu yang wajar. Dia membandingkan dengan profesi hakim yang saat membuat putusan dia berhak menyatakan seseorang koruptor atau pembunuh jika terbukti bersalah dalam persidangan. Namun, ketika hakim menyebut seseorang koruptor atau pembunuh di luar sidang dapat dikatakan delik penghinaan.

“Ini perlu dipikirkan dalam permohonan Saudara dalam perbaikan permohonan,” saran Alim.       

Dia juga menyarankan agar ada petitum  tambahan yang menyatakan tafsir konstitusional pasal yang diuji yang diuraikan secara lengkap sesuai permintaan para pemohon.

Tags: