Advokat Minta KPK Awasi Proses Pengesahan RUU Advokat
Berita

Advokat Minta KPK Awasi Proses Pengesahan RUU Advokat

FAIPK menduga ada kompromi antara anggota dewan dengan pihak-pihak yang tidak menginginkan pengesahan RUU Advokat.

NOV
Bacaan 2 Menit

Dicky mengungkapkan advokat yang menjadi anggota FAIPK tidak hanya berasal dari organisasi, seperti KAI dan IKADIN. Ada pula beberapa advokat dari PERADI. Meski tidak mau menyebutkan nama anggota Peradi tersebut, ia mengatakan, sebenarnya RUU Advokat ini hanya permasalahan para petinggi organisasi.

“Sementara, yang di bawah itu jadi kesulitan. Ini kan masalah perut. Orang mau cari duit dengan profesinya. Tapi, untuk urusan legalitas, ngapain sih berantem, kan sama-sama advokat. Ini urusan kesetaraan kenapa harus dipermasalahkan? Mari kita mempersoalkan substansi dari apa yang kita kerjakan,” tuturnya.

Senada, anggota IKADIN yang juga tergabung dalam FAIPK, Haris Aritonang juga merasa penjegalan pengesahan RUU Advokat telah melanggar hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob). Hal ini dikarenakan masih ada pengadilan yang mempermasalahkan advokat-advokat yang bukan berasal dari organisasi tertentu.

Ia berpendapat, RUU Advokat merupakan solusi dari permasalahan yang kerap dihadapi advokat di lapangan. Manakala ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pengesahan RUU Advokat, seharusnya mereka tidak berupaya menjegal pengesahan RUU Advokat. “Nanti ajukan saja judicial review,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan informasi yang tertera di website www.dpr.go.id, RUU Advokat tidak masuk dalam agenda rapat paripurna ke-6, 7, 8, dan 9. Agenda rapat paripurna ke-6, 7, 8, dan 9 ini merupakan empat agenda rapat paripurna terakhir sebelum habisnya masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Advokat Sarifuddin Sudding beralasan tidak masuknya RUU Advokat dalam agenda rapat paripurna karena masih banyak persoalan dalam RUU Advokat yang mesti dibahas secara mendalam. Meski waktu yang tersisa tinggal sedikit, ia mengaku Panja akan tetap melakukan pembahasan.

Sudding mengungkapkan, pemerintah memberikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tidak sedikit. Ia yang juga berprofesi advokat mengaku Panja masih harus melakukan pembahasan terhadap ratusan DIM. Apalagi pembahasan RUU Advokat masih menuai perdebatan panjang karena terdapat beberapa isu krusial.

Sementara, Anggota Panja RUU Advokat Nudirman Munir menjelaskan, walau RUU Advokat tidak masuk dalam jadwal paripurna, bukan berarti tidak berpeluang untuk diboyong ke paripurna. Menurutnya, dalam praktik, ada beberapa RUU yang sudah masuk jadwal paripurna, tapi ketika mendekati waktu paripurna, RUU itu dikeluarkan.

“Bahkan yang belum masuk, ternyata masuk. Jadi ini ditentukan dalam rapat Bamus. Jadi kalau kita selesai, lalu masuk Bamus dan ditetapkan. Jadi kita masih ada tanggal 30 itu, dan hari Senin (29/9) kita akan berusaha. Kalau tidak, tentu takdir Allah SWT ini seni dan takdir dunia advokat akan berjalan sesuram seperti sebelumnya,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait