Advokat Minta KPK Awasi Proses Pengesahan RUU Advokat
Berita

Advokat Minta KPK Awasi Proses Pengesahan RUU Advokat

FAIPK menduga ada kompromi antara anggota dewan dengan pihak-pihak yang tidak menginginkan pengesahan RUU Advokat.

NOV
Bacaan 2 Menit
Anggota Forum Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi Dicky Siahaan usai menyerahkan laporan ke KPK, Selasa (23/9). Foto: NOV.
Anggota Forum Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi Dicky Siahaan usai menyerahkan laporan ke KPK, Selasa (23/9). Foto: NOV.

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi (FAIPK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi tindakan para anggota Komisi III DPR selaku panitia khusus (Pansus) dan pihak-pihak yang bermaksud menunda atau tidak menginginkan pengesahan RUU Advokat.

Salah seorang anggota FAIPK, Dicky Siahaan mengatakan berdasarkan UU KPK, lembaga anti rasuah ini berwenang untuk memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara. “Kami khawatir Pansus tidak menyelesaikan RUU Advokat karena ada sesuatu. Makanya kami minta KPK mengawasi,” katanya di KPK, Selasa (23/9).

Ia menjelaskan, RUU Advokat ini merupakan inisiatif DPR. Awalnya, pengesahan RUU Advokat direncanakan masuk dalam agenda rapat paripurna DPR pada 24 September 2014. Belakangan, rencana pengesahan RUU tersebut tidak masuk dalam agenda rapat paripurna hingga selesainya masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014.

Dicky menduga telah terjadi kompromi antara anggota dewan dengan pihak-pihak yang tidak menginginkan pengesahan RUU Advokat. Padahal, pembahasan RUU Advokat sudah belangsung cukup lama, yaitu sejak 2009-2014. Bahkan, untuk penggodokan RUU Advokat sendiri sudah memakan biaya hingga belasan miliar.

Apabila RUU Advokat tidak jadi disahkan karena ada sesuatu antara anggota DPR dengan pihak-pihak yang tidak menginginkan pengesahan RUU Advokat, Dicky menganggap telah terjadi pelanggaran hukum. “Kami duga ada penerimaan sesuatu, makanya ini berubah. Jadi, kami laporkan daripada kita ribut,” ujarnya.

Selain melaporkan ke KPK, Dicky mengaku bisa mengajukan gugatan terhadap para anggota dewan. Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini berpendapat, tindakan para anggota dewan yang tidak menepati janjinya untuk mengesahkan RUU Advokat sebagai suatu bentuk pengingkaran terhadap Konstitusi.

Oleh karena itu, Dicky berharap DPR menepati janjinya untuk segera mengesahkan RUU Advokat. Pasalnya, RUU Advokat bukan semata untuk kepentingan elit organisasi, melainkan demi kepentingan seluruh advokat di Indonesia. Ia menilai RUU Advokat dapat menyelesaikan semua permasalahan advokat.

Tags:

Berita Terkait