Advokat Mencari Kursi: Muka-Muka Baru Pengacara dalam Daftar Caleg
Fokus

Advokat Mencari Kursi: Muka-Muka Baru Pengacara dalam Daftar Caleg

Tercatat sejumlah advokat Ibukota mewarnai daftar calon anggota legislatif mewakili partai yang berbeda-beda. Ada yang sudah lama berkecimpung di dunia politik, ada pula yang baru. Malah ada yang masih berstatus tersangka. Siapa saja mereka?

Tim Redaksi
Bacaan 2 Menit

Satu hal yang pasti, banyak advokat Ibukota yang menjadi caleg (lihat tabel di file attachment). Ada yang nomor jadi, ada pula yang berada di nomor urut penggembira. Lepas dari urutan nama, merekalah yang kini disibukkan urusan non-litigasi. Satu hari, mereka harus bertemu pengurus partai di daerah tempat mereka dicalonkan, di hari lain mereka harus cuap-cuap di depan konstituen sambil mengumbar janji-janji muluk. Tujuannya apalagi kalau bukan untuk dipilih pada pemilu April mendatang.

Untungnya, tidak semua caleg itu menanggalkan seratus persen penanganan perkara di pengadilan. Elza Syarief misalnya, Caleg dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) ini masih tampak di PN Jakarta Pusat untuk mewakili pengusaha Tomy Winata dalam perkara gugatan terhadap Ahmad Taufik dan Tempo.

Elza menjadi caleg di urutan nomor 5 untuk wilayah pemilihan Jakarta II (Jakarta Selatan dan Jakarta Barat). Terus terang Elza mengakui bahwa ia bersedia menjadi caleg antara lain karena kedekatannya dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut. Nama yang disebut terakhir adalah calon presiden yang diusung PKPB. Selain dengan Tutut, Elza juga dikenal dekat dengan Tommy Soeharto. Dialah yang selama ini menjadi pengacara Tommy dalam berbagai kasus.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini menyatakan bahwa ia menjadi caleg karena ingin mencari pengalaman dan karena ia mendukung platform PKPB. Salah satu tugasnya adalah menjelaskan visi dan misi PKPB ke masyarakat. "PKPB tujuannya masalah kesejahteraan dan kemanan. Sekarang saya melihat kurang masalah keamanan, sehingga terjadi ketidakpercayaan investasi asing pada negara kita sehingga menimbulkan masalah perekonomian, seperti pengangguran, kurang dana untuk membangun negara sehingga terjadi ketidakamanan" tuturnya ketika dihubungi hukumonline.

Pilihan untuk masuk sudah ia putuskan begitu partai ini dideklarasikan. Dan kalau kelak terpilih sebagai anggota dewan, Elza berharap kantor hukum miliknya tetap bisa berjalan seperti biasa, walau dirinya tidak bisa lagi ikut sidang.

Soal perkara pidana yang saat ini tengah membelitnya, hal itu menurut Elza tidak akan menjadi masalah. Pasalnya, yang tidak bisa menjadi caleg adalah mereka yang sedang menjalani hukuman atau mereka yang dikenai ancaman hukuman lebih dari lima tahun.  "Saya kan nggak dalam menjalani hukuman dan ancaman hukuman saya kurang dari lima tahun," tukasnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) ini  diperiksa oleh polisi setelah diduga menjadi orang yang menyuruh Tatang dan Rahmat-keduanya saksi dalam perkara Tommy Soeharto-untuk memberi kesaksian palsu di sidang pengadilan. Namun, saat ini perkara Elza masih di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya:
Tags: