Advokat KAI Kubu Eggi Bersumpah Sendiri di Pengadilan Tinggi Jakarta
Utama

Advokat KAI Kubu Eggi Bersumpah Sendiri di Pengadilan Tinggi Jakarta

Berita acara hasil penyumpahan sendiri ini diharapkan jadi acuan bagi PT lain.

ASh/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Lengkapnya ketentuan pengambilan sumpah yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) ini berbunyi, “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.”

 

Berita Acara Penyumpahan

Usai pengambilan sumpah, pihak KAI akan melaporkan berita acara penyumpahan ini ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Nah, berita acara sumpah ini nantinya akan mendapatkan tanda terima dan stempel resmi dari Pengadilan Tinggi,” ujar Plt Presiden KAI yang lain, Suhardi Soemomoeljono di hadapan ratusan calon advokat sebelum disumpah.

 

Tanda terima itu, nantinya dapat digunakan untuk beracara di pengadilan jika mempertanyakan itu. Selanjutnya, hasil penyumpahan ini akan diserahkan ke MA yang bisa dijadikan acuan bagi PT lain. Sebab, PT DKI dapat menjadi cermin bagi PT lain di seluruh Indonesia. “Diharapkan kita dapat menjadi pelopor, bukan pengekor,” harapnya. 

Tags:

Berita Terkait