Advokat KAI Kubu Eggi Bersumpah Sendiri di Pengadilan Tinggi Jakarta
Utama

Advokat KAI Kubu Eggi Bersumpah Sendiri di Pengadilan Tinggi Jakarta

Berita acara hasil penyumpahan sendiri ini diharapkan jadi acuan bagi PT lain.

ASh/IHW
Bacaan 2 Menit
Pelantikan KAI kubu Eggi, Sabtu (29/5). Foto: IHW
Pelantikan KAI kubu Eggi, Sabtu (29/5). Foto: IHW

Dua hari setelah dilantik, Sabtu (28/5), ratusan calon advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) kepengurusan Eggi Sudjana mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (31/5). Mereka mendesak PT segera mengambil sumpah sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Lantaran pihak PT DKI menolak memfasiltasi pengambilan sumpah itu, akhirnya sekitar 260-an calon advokat mengambil sumpah sendiri di ruang depan lantai 1 gedung PT DKI. Sementara sejumlah pejabat dan pegawai pengadilan menyaksikan prosesi pengambilan sumpah yang dipimpin langsung oleh Plt Presiden KAI Eggi Sudjana, dari lantai 2.

 

Sebelum prosesi penyumpahan, Eggi bersama pengurus lain sebenarnya sudah berusaha ‘melobi’ pihak Pengadilan Tinggi. Eggi dkk diterima Humas PT DKI Jakarta Andi Samsan Nganro di ruang kerjanya.

 

Sayang, pihak Pengadilan Tinggi bergeming. Mereka mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu dengan Mahkamah Agung untuk mengambil sumpah advokat baru. ”Kita tak boleh mengambil tindakan tanpa koordinasi dengan MA. Karena MA pernah mengeluarkan surat edaran kan. Jadi kita harus taat dengan prosedur itu,” kata Andi Samsan.

 

Namun begitu, lanjut Andi, pihak Pengadilan Tinggi tak akan melarang KAI untuk mengambil sumpah advokat barunya. “Kalau diambil sumpah sendiri ya silahkan.”

 

Bak gayung bersambut, KAI lantas mengambil sumpah advokat. “Kalau kita melakukan penyumpahan di hadapan atau di muka PT berarti kita sumpah di sini (PT) sudah sah. Tidak harus di depan Kepala PT karena kita bukan bawahan hakim, mereka (pejabat PT, red) tinggal menyaksikan saja,” kata Eggi kepada hukumonline usai diterima Andi.

 

Honorary Chairman KAI, Adnan Buyung Nasution pada saat pelantikan Sabtu (29/5) menyatakan Pasal 4 UU Advokat bukan pasal yang bersifat konstitutif. “Bukan berarti tidak sah kalau tidak disumpah oleh Pengadilan Tinggi,” kata advokat senior yang ikut terlibat menyusun UU Advokat ini.

 

Lengkapnya ketentuan pengambilan sumpah yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) ini berbunyi, “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.”

 

Berita Acara Penyumpahan

Usai pengambilan sumpah, pihak KAI akan melaporkan berita acara penyumpahan ini ke Pengadilan Tinggi Jakarta. “Nah, berita acara sumpah ini nantinya akan mendapatkan tanda terima dan stempel resmi dari Pengadilan Tinggi,” ujar Plt Presiden KAI yang lain, Suhardi Soemomoeljono di hadapan ratusan calon advokat sebelum disumpah.

 

Tanda terima itu, nantinya dapat digunakan untuk beracara di pengadilan jika mempertanyakan itu. Selanjutnya, hasil penyumpahan ini akan diserahkan ke MA yang bisa dijadikan acuan bagi PT lain. Sebab, PT DKI dapat menjadi cermin bagi PT lain di seluruh Indonesia. “Diharapkan kita dapat menjadi pelopor, bukan pengekor,” harapnya. 

Tags:

Berita Terkait