Advokat Ini Uraikan Hak Masyarakat Korban Banjir, Apa Saja?
Berita

Advokat Ini Uraikan Hak Masyarakat Korban Banjir, Apa Saja?

Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian dan kelestarian lingkungan hidup.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Banjir di daerah DKI Jakarta. Foto: RES
Banjir di daerah DKI Jakarta. Foto: RES

Sudah beberapa hari terakhir, kawasan Jakarta dan sekitarnya diguyur hujan deras yang mengakibatkan banjir di beberapa titik wilayah. Namun, masyarakat diharapkan tidak panik dan sebaiknya memastikan haknya terpenuhi di saat terjadi banjir.

Advokat Johan Imanuel menjelaskan banjir dalam UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan bencana alam. Pasal 1 angka 1 UU No.24 Tahun 2007 disebutkan bahwa Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor. 

Selain itu, Pasal 5 UU No.24 Tahun 2007 disebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 UU No.24 Tahun 2007.

Lalu apa saja hak masyarakat yang dimaksud? DijelaskanJohan, Pasal 26 ayat (1) UU No.24 Tahun 2007 menyatakan bahwa setiap orang berhak: a. mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana; b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.

d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial; e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.

Kemudian Ayat (2) menyatakan, setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Sedangkan ayat (3) menyatakan, setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.

Namun, kata Johan, tentunya perlu diperhatikan juga Kewajiban Masyarakat. Pasal 27 UU 24/2007 menyatakan, setiap orang berkewajiban: a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait