Advokat Ini Uraikan Hak Masyarakat Korban Banjir, Apa Saja?
Berita

Advokat Ini Uraikan Hak Masyarakat Korban Banjir, Apa Saja?

Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian dan kelestarian lingkungan hidup.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Pemenuhan hak masyarakat di atas terkait erat dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi 3 tahap yaitu prabencana, saat tanggap darurat; dan pasca bencana. Hal ini tercantum dalam Pasal 33 UU/24 Tahun 2007. (Baca: Ini 5 Masalah Hukum Akibat Banjir) 

“Saat sedang terjadi banjir diperlukan tanggap darurat,” lanjut Johan yang merupakan anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dalam keterangan pers yang diterima hukumonline.

Hal itu tertera dalam Pasal 1 angka 10 UU No.24 Tahun 2007 yang menyatakan, tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Adapun tanggap darurat yang dimaksud diatur dalam Pasal 48 meliputi: a. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; b. penentuan status keadaan darurat bencana; c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d. pemenuhan kebutuhan dasar; e. pelindungan terhadap kelompok rentan; dan f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.

“Bila kemudian timbul sengketa dalam penyelanggaraan penanggulangan bencana, masyarakat dapat merujuk Pasal 74 UU 24/2007,” kata Johan.

Pasal tersebut menyatakan, penyelesaian sengketa penanggulangan bencana pada tahap pertama diupayakan berdasarkan asas musyawarah mufakat dan apabila tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

Sementara, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap banjir karena berdasarkan prediksinya peningkatan intensitas hujan dari sedang ke lebat secara merata bisa terjadi di Jabodetabek pada 20, 23 dan 24 Februari 2021.

"Prediksi kami akan ada peningatan curah hujan, peta hari ini ada perubahan dari hijau ke kuning. Artinya ada peningaktan intensitas hujan menjadi lebat hampir di seluruh wilayah Jabodetabek. Namun besok (Minggu, 21/2), warnanya menjadi hijau muda artinya intensitas jadi rendah, energi sudah terlepas untuk hari ini," kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam keterangan pers daring di Jakarta, Sabtu (20/2).

 

Tags:

Berita Terkait