Advokat Ini Bongkar Modus-Modus Suap di Lembaga Penegak Hukum
Terbaru

Advokat Ini Bongkar Modus-Modus Suap di Lembaga Penegak Hukum

Bukan isu baru, namun tak semua orang berani mengaku ke publik pernah melakukan praktik suap.Aparat penegak hukum persilakan sang advokat untuk melaporkan oknum-oknum tersebut ke pengawas internal institusi masing-masing.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Berapa tarifnya? Semua tergantung pada kasus, jika melibatkan oknum hakim maka uang yang harus digelontorkan minimal Rp50 juta. Sementara Alvin pernah mengeluarkan uang yang sama banyaknya dengan oknum jaksa, yakni sebanyak Rp8 miliar untuk sebuah kasus besar.

Saat ini Alvin mengaku sudah berhenti melakukan praktik-praktik kotor tersebut, setelah dirinya mengalami gagal ginjal dan juga penyakit jantung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang sejak Februari 2024 dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menyayangkan tindakan Alvin Lim yang hanya berbicara terkait mafia di Kejagung. Dia menegaskan Kejagung terbuka untuk menerima laporan masyarakat, jika menemukan adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum kejaksaan.

“Siapapun anggota masyarakat, tidak hanya Alvin Lim, kalau menemukan tindakan tercela apalagi mafia, laporkan nama lengkapnya, siapa yang dirugikan, kita akan tindak. Kejaksaan Agung terbuka, tidak pernah kita tutupi. Jangan asal ngomong di media,” kata Ketut kepada Hukumonline.

Kejagung sendiri, lanjut Sumedana, sudah memiliki mekanisme pengawasan internal dan eksternal, termasuk pengawasan mobile. Hanya saja, untuk menertibkan jaksa yang berjumlah ribuan orang bukanlah perkara mudah. Untuk itu diperlukan peran masyarakat dan media agar Kejagung menjadi bersih dari oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum.

“Loh, kita enggak bisa ngomong kalau enggak ada kebocoran, orang oknum itu ada di mana saja. Maka dari itu media berperan, masyarakat berperan, Alvin Lim juga berperan membersihkan kejaksaan. Kapan saja kami menunggu laporan dari Alvin Lim, kemarin-kemarin juga kita nunggu kok,” tegasnya.

Sementara itu pihak dari kepolisian belum merespons permintaan klarifikasi dari Hukumonline.

Alvin Lim sendiri pernah divonis bersalah atas kasus pemalsuan dokumen. Atas perbuatannya, Alvin divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Alvin mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akhirnya Mahkamah Agung memangkas hukuman Alvin menjadi 2 tahun penjara. Alvin pun sudah bebas dari Lapas Kelas I Cipinang setelah mendapat remisi khusus Natal pada akhir 2023 lalu.

Kemudian, pada akhir Agustus 2023 lalu, Alvin juga telah ditetapkan menjadi tersangka usai terjerat kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik hingga fitnah. Kasus ini bermula dari laporan asosiasi jaksa soal pernyataan Alvin Lim yang menyebutkan bahwa kejaksaan sarang mafia.

Tags:

Berita Terkait