Advokat Ini Bongkar Modus-Modus Suap di Lembaga Penegak Hukum
Terbaru

Advokat Ini Bongkar Modus-Modus Suap di Lembaga Penegak Hukum

Bukan isu baru, namun tak semua orang berani mengaku ke publik pernah melakukan praktik suap.Aparat penegak hukum persilakan sang advokat untuk melaporkan oknum-oknum tersebut ke pengawas internal institusi masing-masing.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Tak hanya menghentikan perkara, Alvin mengaku oknum kepolisian bisa diajak bekerjasama dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Termasuk melakukan rekayasa kasus, mencari pasal, bahkan mengubah kasus perdata menjadi pidana, dan juga sebaliknya.

Namun modus suap akan berbeda jika kasus sudah ditangani pihak kejaksaan. Lumrahnya, kejaksaan akan memberikan kode-kode tertentu kepada kuasa hukum. Advokat biasanya sudah bisa membaca arah pembicaraan oknum jaksa lewat kalimat singkat “Bagaimana Pak? Mau dibantu gak Pak?” saat meminta berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).Adapun seluruh pembicaraan dan kesepakatan akan dibahas di luar pengadilan, seperti membuat janji temu di hotel ataupun restoran.

Hukumonline.com

Alvin Lim menjelaskan pengalamannya kepada Hukumonline saat wawancara 

Dalam pertemuan tersebut, oknum kejaksaan akan menawarkan dua pilihan yakni tetap pada aturan main yang ada yakni adu materi, atau diselesaikan dengan cara yang ‘baik-baik’ saja. Dan tak lupa membahas tarif. Alvin sendiri mengklaim dirinya pernah ‘memberikan’ uang senilai Rp8 miliar kepada oknum kejaksaan untuk satu kasus yang pernah dia tangani.

“Kalau kejaksaan langsung ke oknum jaksa. Nah itu biasanya kita ngomong tuntutan, ditahan apa enggak. Jadi seolah-olah penangguhan atau pengalihan penanganan, atau sudah sidang dan minta tuntutan ringan,” jelas pria lulusan Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang.

Bagaimana dengan oknum hakim? Pada level ini, cara main dalam praktik suap menyuap bisa dilakukan lewat penetapan hakim. Sebelum berkas perkara masuk ke pengadilan, kuasa hukum sudah menghubungi oknum hakim yang dia kenal. Hal ini bertujuan agar si oknum hakim mengambil berkas perkara dan ditunjuk sebagai hakim yang menangani perkara tersebut.

Jika sudah demikian, maka proses persidangan akan berjalan dengan cepat. Alvin menerangkan beberapa ciri persidangan yang sudah diatur yakni tanpa eksepsi, replik, dan duplik, serta pemeriksaan saksi yang relatif sedikit.

Namun memang tak semua oknum hakim langsung menerima saat dihubungi oleh kuasa hukum. Ada pula jalur suap menyuap harus dilakukan lewat panitera, atau oknum hakim yang menunggu perintah dari Ketua PN karena khawatir tak dapat backup.

Tags:

Berita Terkait