Advokat Dipastikan Tak Bisa Bersidang Jika Tak Mendaftar di E-Court
Utama

Advokat Dipastikan Tak Bisa Bersidang Jika Tak Mendaftar di E-Court

Sistem e-Court tak akui status advokat tanpa keanggotaan Organisasi Advokat dan Berita Acara Sumpah.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Harry, para anggota senior Peradi yang belum memiliki berita acara sumpah kebanyakan berasal dari kalangan konsultan hukum sebelum disahkannya UU Advokat. “Mereka sebenarnya sudah diverifikasi Peradi tahun 2004, sudah kami tawarkan, sudah cukup banyak yang disumpah,” katanya yang juga anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)  ini. Ia menyebutkan jumlah yang belum memiliki berita acara sumpah tidak banyak yaitu sekitar 150 orang.

 

Sejak resmi diluncurkan 13 Juli 2018 lalu di Balikpapan, Mahkamah Agung mengumumkan ada 31 Pengadilan Negeri, 9 Pengadilan Agama, dan 6 Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah menggunakan e-court. Untuk terdaftar sebagai pemilik akun e-court sehingga bisa bersidang di pengadilan-pengadilan ini, para advokat harus mengisi data berikut di laman http://ecourt.mahkamahagung.go.id.

Hukumonline.com

 

Tags:

Berita Terkait