Advokat Dipastikan Tak Bisa Bersidang Jika Tak Mendaftar di E-Court
Utama

Advokat Dipastikan Tak Bisa Bersidang Jika Tak Mendaftar di E-Court

Sistem e-Court tak akui status advokat tanpa keanggotaan Organisasi Advokat dan Berita Acara Sumpah.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Herri, advokat yang sudah diangkat sebelum UU Advokat pasti tetap memiliki surat pengangkatan lewat Departemen Kehakiman kala itu. Meskipun bukan dalam bentuk Berita Acara Sumpah, dokumen tersebut tetap memiliki nomor administrasi. “Apabila file-nya ada pasti terverifikasi oleh Pengadilan Tinggi, kalau memang tidak ada, akan ditelusuri,” Herri menjelaskan.

 

(Baca Juga: Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan)

 

Juniver Girsang, Ketua Peradi “Suara Advokat Indonesia” menyambut baik sistem e-court bagi masa depan profesi advokat di Indonesia. “Bagus ini. Tidak ada lagi advokat yang liar,” katanya dalam acara sosialisasi tersebut.

 

Menurut Juniver, peraturan ini menertibkan advokat untuk benar-benar memiliki berita acara sumpah dan bergabung ke organisasi advokat. “Syarat mempunyai akun adalah berita acara sumpah dan kartu tanda anggota advokat, di luar itu tidak bisa. Harus masuk ke organisasi. Tidak bisa bersidang jika tidak teregistrasi,” katanya kepada hukumonline.

 

Harry Ponto, Wakil Ketua Umum Peradi “Suara Advokat Indonesia” mengatakan hal senada. Harry melihat sistem e-court akan ikut mendorong peningkatan kualitas profesi advokat. “Ini bagian dari penertiban dan mudah-mudahan jadi titik tolak kita untuk solid,” katanya saat diwawancarai hukumonline.

 

(Baca Juga: Polemik Syarat Berita Acara Sumpah di e-Court MA)

 

Ia mengatakan bahwa sistem e-court sudah diterapkan di Singapura sejak belasan tahun lalu. Dengan kenyataan bahwa e-court bukan hal baru di dunia global, Harry berharap para advokat mendukung kemajuan teknologi ini untuk peningkatan kualitas penegakkan hukum. Termasuk peningkatan kualitas profesi advokat.

 

“Bagi mereka yang selama ini main-main dengan berita acara sumpah palsu, berhentilah, kalau ada yang palsu kan berarti pidana, akan dikejar lagi,” ujarnya.

 

Ketika ditanya soal keluhan sejumlah anggota Peradi yang belum memiliki berita acara sumpah karena diangkat menjadi advokat dengan “pemutihan” UU Advokat, ia mempersilakan segera menghubungi Peradi untuk mengurus penyumpahan. “Ayo lapor, kami fasilitasi penyumpahan. Tahun lalu saja seperti Pak Fred (Fred B.G.Tumbuan-red.), siapa yang nggak kenal? Pendiri Peradi juga. Tahun lalu (baru) disumpah,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait