Advokat Diminta Tingkatkan Peran dalam Penerapan Restorative Justice
Terbaru

Advokat Diminta Tingkatkan Peran dalam Penerapan Restorative Justice

Antara lain advokat harus mampu mencegah revictimize alias korban tidak berulang menjadi korban.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Di tempat yang sama, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Cahyani Suryandari, mengatakan konsep restorative justice ini berangkat dari keadilan retributif yang selama ini digunakan dalam sistem peradilan pidana.

Tapi tingkat keberhasilan keadilan restoratif ini diragukan para ahli karena faktanya jumlah orang yang masuk dalam sistem pemidanaan tidak berkurang signifikan. Misalnya, ada kajian yang menunjukkan 80 persen narapidana di Afrika Selatan yang sudah bebas dari penjara tapi masuk lagi.

Keadilan retributif menurut Cahyani gagal menyadarkan pelaku tindak pidana, tapi malah mendorong pelaku melakukan pembenaran atas kejahatan yang dilakukan. Untuk mewujudkan keadilan layaknya tak sekedar fokus pada hukum yang dilanggar, kemudian siapa pelakunya dan sanksi apa yang dijatuhkan. Tapi perlu dicermati keadilan ini akan tercapai jika hukum berhasil melihat siapa yang dirugikan, apa yang dibutuhkan untuk pemulihan korban dan siapa yang wajib memenuhi hak-hak korban.

Mengacu UU 11/2012 Cahyani menyebut restorative justice didefinisikan sebagai penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta pihak terkait untuk penyelesaian secara adil dan pemulihan yakni kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. Bahkan pidana berupa pengawasan dan kerja sosial yang diatur dalam KUHP merupakan bagian dari restorative justice. Kemudian ada pidana tambahan berupa ganti rugi atau restitusi.

Kendati demikian pelaksanaan restorative justice diatur oleh masing-masing institusi penegak hukum misalnya Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kepolisian (Perpol) No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Keputusan Dirjen Badilum MA No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

“Sekalipun restorative justice sudah diatur dalam berbagai peraturan tapi perlu dilakukan penyempurnaan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait