Advokat Diminta Tingkatkan Peran dalam Penerapan Restorative Justice
Terbaru

Advokat Diminta Tingkatkan Peran dalam Penerapan Restorative Justice

Antara lain advokat harus mampu mencegah revictimize alias korban tidak berulang menjadi korban.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Publik (koresponden,-red) setuju tindak pidana ringan menggunakan restorative justice dan keadilan retributif untuk pidana berat,” ujar Tinduk.

Bagi Tinduk, advokat berperan penting untuk membantu masyarakat memahami pelaku tindak pidana, apakah kejahatan yang dilakukannya karena niat atau malah menjadi korban dari struktur sosial sehingga tidak memiliki pilihan untuk terlibat kejahatan. Koresponden juga setuju restorative justice diterapkan jika pelakunya usia anak sesuai UU 11/2012, baru pertama melakukan pidana, dan pelaku menunjukkan penyesalan.

Sementara keadilan retributif ditujukan untuk pelaku berusia dewasa, residivis, cakap mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum, pidana yang dilakukan tergolong berat dan jumlah kerugian yang ditimbulkan besar. Retributif yakni dewasa, residivis, cakap mempertanggungjawabkan secara hukum, pidana berat, dan jumlah kerugian besar.

Mendorong perlindungan korban

Dia berharap advokat yang posisinya mendampingi korban diharapkan mampu mendorong perlindungan terhadap korban dan memberi bekal kepada korban untuk siap menghadapi proses peradilan. Advokat tidak boleh memaksa korban untuk memaafkan pelaku karena itu adalah hak korban.

Tapi penting untuk diingat ketika korban memberi maaf kepada pelaku bukan berarti pelaku bebas dari pertanggungjawaban atas kejahatan yang telah dilakukan. Keberpihakan advokat harus jelas terhadap gender dan kelompok rentan. Sehingga di dalam persidangan tidak ada lagi advokat yang berupaya memenangkan perkara dengan cara membenarkan tindakan pelaku dan menyalahkan korban.

“Advokat harus mencegah reviktimisasi/revictimize (korban berulang menjadi korban,-red) kepada korban,” imbuh Tinduk.

Bagi advokat yang posisinya di pihak pelaku, Tinduk mengingatkan penasihat hukum mengajarkan pelaku untuk bertanggungjawab sesuai pelanggaran yang dilakukan. Advokat bertindak melindungi hak-hak sebagai pelaku dan memberi pemahaman bahwa yang dilakukan berdampak pada orang lain yang tak selesai sekalipun majelis hakim sudah menjatuhkan vonis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait