Advokat Digugat Mantan Klien Bukan Kiamat
Berita

Advokat Digugat Mantan Klien Bukan Kiamat

Perlunya sebuah standar profesi advokat.

ALI
Bacaan 2 Menit
Advokat Digugat Mantan Klien Bukan Kiamat
Hukumonline

Adokat Senior Munir Fuady mengatakan para advokat tak perlu takut digugat oleh kliennya ketika mereka menjalankan profesi sebagai advokat. Menurutnya, hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar seiring dengan semakin sadarnya orang terhadap hukum.

“Gugatan malpraktik terhadap advokat itu bukan sebuah kiamat dunia,” ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh DPC Asosiasi Advokat Indonesia Jakarta Pusat dan Hukumonline di Indonesia Jentera School of Law (IJSL), Jakarta, Selasa (26/11). 

Munir menuturkan bila para advokat tak mengetahui dimana posisinya, tentu gugatan semacam ini sangat mengkhawatirkan. Namun, bila para sudah bekerja secara profesional hal itu hanya perlu dihadapi dengan tenang. “Kita profesional yang dibayar mahal. Kita berharap tak ada gugatan, tapi kalau ada gugatan, kita tak bisa mengelak. Tenang saja. Jalankan profesi dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Munir menjelaskan di negara-negara yang kesadaran hukumnya sudah maju, gugat-menggugat adalah suatu hal yang biasa terjadi. “Saya melihat di Indonesia masih tertib. Di Negara maju, gugat menggugat merupakan makanan sehari-hari. Nggak masalah, selama kita profesional. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kita,” tuturnya.

Sebagai informasi, dunia peradvokatan Indonesia sempat geger. Pasalnya, salah satu lawfirm top di Indonesia, Ali Budiardjo, Nugrono, Resodiputro (ABNR) digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh kliennya. Sang klien menilai ABNR telah melakukan malprakik ketika memberi jasa hukum sehingga merugikan kliennya tersebut.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Hasanudin Nasution mengungkapkan ‘pertarungan’ antara advokat dengan kliennya bukan hanya terjadi di ruang pengadilan, tetapi juga di dewan kehormatan PERADI. Ia membeberkan ada sekitar total 641 pengaduan yang masuk selama PERADI beridir, 111 pengaduan sudah diputus, dan 88 pengaduan hingga tingkat banding.

“Dari jumlah itu, termasuk tiga advokat yang dipecat,” ujarnya.

Dari data itu, lanjut Hasanudin, para pelapor terdiri dari dua jenis, yakni sesama advokat dan klien. “Sebagian besar pengaduan diajukan oleh klien. Bisa karena merasa ditelantarjan, bisa karena advokat itu tak melaksanakan tanggung jawabnya hingga selesai,” tambahnya.

Tags: