Advokat Digugat Mantan Klien Bukan Kiamat
Berita

Advokat Digugat Mantan Klien Bukan Kiamat

Perlunya sebuah standar profesi advokat.

ALI
Bacaan 2 Menit

Hasanudin mengaku sulit membuat standar profesi advokat secara baku. Rujukan yang digunakan selama ini memang hanya undang-undang advokat dan kode etik advokat Indonesia. “Yang diawasi adalah profesi yang dijalankan oleh orang per orang. Ini kadang persoalan antara yang satu menang, dan yang satu kalah di pengadilan. Padahal sistem peradilan kita tak baik, korupnya minta ampun,” tambahnya.

Dewan Pembina Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) Arsul Sani memandang perlunya sebuah standar profesi advokat. Saat ini, lanjutnya, baru konsultan hukum pasar modal yang telah memiliki standar tersebut. Standar ini disusun oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), salah satu organisasi advokat yang mendirikan PERADI.

“Kecuali untuk konsultan hukum pasar modal, belum ada standar profesi advokat yang berlaku umum atau untuk bidang-bidang tertentu lainnya. Ketiadaan standar profesi ini menjadikan klien sulit menunut,” ujarnya.

Arsul merinci jenis standar profesi yang diatur. Misalnya, pertama, standar umum (berupa keahlian, independensi dan objektifitas, sikap profesional); kedua, standar pekerjaan (berupa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan); ketiga, standar laporan (berupa pendapat hukum dan sebagainya).

“Standar komunikasi seperti kewajiban untuk mengkomunikasikan tahapan penanganan pekerjaan, standar yang menyangkut tentang fee dan biaya-biaya, standar kerahasiaan, dan standar benturan kepentingan juga perlu diatur,” pungkas Arsul.

Tags: