Advokat Bukan Penegak Hukum Dalam Perkara Nazaruddin
Kolom

Advokat Bukan Penegak Hukum Dalam Perkara Nazaruddin

Pasal yang mengatur advokat berstatus penegak hukum bertentangan dengan fungsi advokat dan sifat bebas dan independen

Bacaan 2 Menit

 

Setelah Nazaruddin kembali ke tanah air, pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan due process of law dengan memperhatikan hak-hak Nazaruddin dan jangan sampai direkayasa dan diintervensi oleh pihak-pihak tertentu sehingga hasil interogasi sudah diarahkan untuk kepentingan politik. Nazaruddin harus disterilkan dari pertemuan dan komunikasi dengan anggota partai Demokrat dan harus bebas dari segala percobaan mempengaruhinya. Para pejabat KPK yang dituding dan bertemu dengan Nazaruddin seyogyanya tidak ikut serta menangani perkara Nazaruddin karena ada konflik kepentingan. Kalau saja ia dapat membantu mengungkapkan korupsi oleh banyak pihak, kemungkinan besar hukumannya akan diperingan.

 

Tetapi kalau dia dibungkam maka reputasi KPK dan pemerintah akan terpuruk dan akan menjadi perhatian dunia internasional karena kita telah mengabaikan due process of law khususnya fair trial. Terbetik berita Nazaruddin menolak didampingi dan dibela advokat, hal ini merupakan hal yang aneh karena sejak semula dia sudah menunjuk advokat di Singapura, Indonesia dan Kolombia. Akan timbul pertanyaan kenapa sekarang Nazaruddin tiba-tiba tidak mau dibela advokat. Sedangkan right to counsel atau hak menunjuk advokat adalah hak asasi manusia seorang tersangka dan tidak boleh diabaikan dengan alasan apapun. Justru membela klien adalah fungsi advokat dan bukan menangkap atau menahan tersangka yang menjadi tanggung jawab polisi.  

 

Semoga para ahli hukum, dosen, praktisi hukum, Mahkamah Konstitusi dan para anggota DPR c.q Komisi III menyadari akan kekeliruan menempatkan status advokat sebagai penegak hukum, yang dapat membatasi, mengurangi dan menghambat fungsi bebas dan independen profesi hukum (advokat). Unsur amandemen UU Advokat adalah suatu keharusan untuk menanggulangi kontroversi fungsi dan tugas advokat sebagai free profession.

 

*Ketua Umum Peradin dan Dosen Fakultas Hukum UPH

Tags: