Adakah Sanksi Pelanggaran Aturan Pengeras Suara di Masjid? Ini Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Adakah Sanksi Pelanggaran Aturan Pengeras Suara di Masjid? Ini Penjelasan Hukumnya

SE Menag 05/2022 dan Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978 hanya memberikan pedoman dasar penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
  1. Mengetuk-ngetuk pengeras suara, sebab secara teknis hal ini dapat mempercepat kerusakan peralatan di dalamnya yang rawan.
  2. Kata-kata seperti: percobaan-percobaan, satu-dua, dan seterusnya.
  3. Berbatuk atau mendehem melalui pengeras suara.
  4. Membiarkan suara kaset sampai lewat dari yang dimaksud atau memutar kaset (Al-Qur’an, Ceramah) yang sudah tidak betul suaranya.
  5. Membiarkan digunakan oleh anak-anak untuk bercerita macam-macam.
  6. Menggunakan pengeras suara untuk memanggil nama seorang atau mengajak bangun (di luar panggilan adzan).

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Bagian C angka 2 SE Menag 05/2022, pemasangan dan penggunaan pengeras suara harus memperhatikan:

  1. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
  2. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
  3. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel (dB); dan
  4. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, solawat/tarhim.

Sebagai informasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan pengeras suara ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang dan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan Islam (Bagian C angka 5 SE Menag 05/2022).

Tags:

Berita Terkait