Mengetahui Batas Kebisingan soal Pengeras Suara
Terbaru

Mengetahui Batas Kebisingan soal Pengeras Suara

Menteri Lingkungan Hidup pernah mengeluarkan Kepmen Lingkungan Hidup KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Tingkat Kebisingan. Dalam Kepmen ini, tingkat kebisingan tempat ibadah dan sejenisnya ditetapkan sebesar 55 dB.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kementerian Agama resmi menerbitkan Surat Edaran Surat Edaran Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola pada 18 Februari lalu. Pedoman ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga.

Namun terjadi pro dan kontra terkait SE Menag tersebut. Direktur Solusi dan Advokasi Institut, Suparji Ahmad, misalnya. Dia meminta Kementerian Agama meninjau ulang aturan tersebut karena kondisi dan situasi antara satu masjid dan mushola yang berbeda-beda.

“Terbitnya aturan itu harus ada landasan filosofis yang kuat, latar belakangnya harus jelas. Tidak bisa tiba-tiba menerbitkan aturan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/2) kemarin. (Baca: Begini Pedoman Pengeras Suara di Masjid dan Mushala)

Sedangkan organisasi islam besar Muahammadiyah dan PBNU mendukung SE Menag tersebut. Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad dalam keterangan tertulis menyatakan pihaknya menyambut baik SE Menag tersebut.

"Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid ataupun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu," ujarnya.

Sedangkan Rais Syuriyah PBNU Cholil Nafis mengatakan perlu ada sosialisasi terhadap tuntutan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan salah paham. Pengeras suara atau toa masjid merupakan bentuk syiar, asal dipergunakan tepat pada waktunya.

"Memang ada relevansinya berkenaan dengan pengeras suara, adzan sama sekali tidak diatur (asalkan pada waktunya dan sesuai syariah), yang diatur adalah penggunaan pengeras suara untuk kegiatan, misalnya bacaan sebelum adzan atau tarhim," kata dia.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait